BUPATI SAMOSIR MELANTIK TIGA KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU
Kominfo Samosir-(05/06)
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST melantik tiga Kepala Desa, Pengganti Antar Waktu (PAW), yaitu Kepala Desa Simanindo Kecamatan Simanindo Windah Koleta Turnip, Kepala Desa Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Doharis Bebestina Malau, Kepala Desa Salaon Tonga-tonga Kecamatan Ronggur Nihuta Polman Malau, Sabtu (05/06) di Aula Kantor Bupati Samosir. Turut hadir Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Sekretaris Daerah Samosir Drs. Jabiat Sagala, MM, Danramil Pangururan Donal Panjaitan.
Dalam Sambutannya Bupati Samosir mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW). Jabatan Kepala Desa adalah milik seluruh warga masyarakat desa, oleh karena itu selalu jaga kepercayaan masyarakat dan jalankan amanah dengan baik, serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa.
Selanjutnya Bupati menegaskan bahwa Kepala Desa merupakan salah satu tokoh sentral, sehingga perbuatan, tindakan dan tutur kata senantiasa akan menjadi referensi bagi masyarakat desa. Kewibawaan Kepala Desa akan bergantung kepada kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat. “tetaplah menampilkan suri teladan yang baik, serta memberikan pelayanan yang setulus-tulusnya kepada masyarakat. Keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pertama dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat karena pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas kewajiban bukan sebagai tempat sumber pendapatan”, tegas Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati berpesan kepada Kepala Desa PAW agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut, 1. Mengamalkan Sumpah dan Janji yang baru diucapkan, 2. Menjadikan setiap Desa masing-masing sebagai kilometer nol peradaban budaya batak, 3. Perubahan pola pikir dan pola tindak untuk mewujudkan program prioritas, 4. Memberikan pelayanan yang lebih responsif (lebih cepat), 5. Berkomitmen menjalankan kepemimpinan yang Bersih, Inovatif, dan Tidak Monoton, 6. Proaktif menggerakan dan menjalin kebersamaan masyarakat dalam membangun desa, 7. Menyusun dan menselaraskan program dan kegiatan pada RPJMDes dan RKPDes dengan RPJMD Kabupaten Samosir, 8. Manfaatkan dan kelola ADD, DD, dan sumber-sumber pendapatan asli desa dengan perencanaan yang tepat sasaran, 9. Tunjukan kesiapan sebagai seorang pamong dengan mencintai jabatan yang ditunjukan dengan kerapian dan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan, 10. Rencanakan dan laksanakan kegiatan serta pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan utama masyarakat desa.
Bagikan Artikel :