skip to Main Content

Pemkab Samosir Gelar FGD Penyusunan RDTR Pangururan 2026–2046

 

Samosir, (Kominfo, 18/09/2026)

 

Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan Tahun 2026–2046, di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/09/2026).

 

FGD ini dilaksanakan untuk menghimpun masukan, gagasan, serta memperoleh data dan informasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan dalam penyusunan RDTR yang lebih komprehensif. Kegiatan tersebut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pemangku kepentingan, serta tokoh masyarakat.

 

Asisten II Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Hotraja menyampaikan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan informasi dan data yang lengkap agar perencanaan pembangunan ke depan dapat dilakukan secara maksimal serta mencerminkan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.

Menurutnya, RDTR merupakan salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat berlangsung secara tertib, terarah, produktif, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.

 

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi RDTR dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya, termasuk RPJPD, RPJMD dan rencana aksi, sehingga tidak terjadi pertentangan dalam implementasinya di masa mendatang.

“Harapan kita, RDTR yang disusun mampu menjawab perkembangan Samosir ke depan. Karena itu, peserta FGD diharapkan memberikan masukan yang konstruktif, gagasan dan usulan berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan,” katanya.

 

Hotraja juga menyampaikan bahwa karakteristik Kabupaten Samosir yang berada di kawasan Danau Toba membutuhkan pengaturan ruang yang kompleks, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Terlebih Kecamatan Pangururan merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), sehingga membutuhkan penataan ruang yang jelas untuk mendukung perkembangan kawasan.

“Pangururan sebagai ibu kota kabupaten tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, RDTR harus mampu mengatur keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Ia berharap proses penyusunan RDTR dilakukan secara serius dan partisipatif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

 

Hotraja juga meminta seluruh OPD yang terlibat untuk memberikan kontribusi melalui data dan informasi yang dibutuhkan. Menurutnya, kelengkapan data sangat menentukan kualitas dokumen RDTR yang akan dihasilkan.

“RDTR ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita berikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan agar dokumen ini benar-benar dapat menjadi pedoman yang aktual untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

 

Konsultan Paparkan Kerangka Penyusunan RDTR

Dalam FGD tersebut, Konsultan PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka umum dan rencana awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.

Disampaikan bahwa penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif dan berkelanjutan, dengan memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang. Tata ruang juga diharapkan mampu menciptakan kawasan yang aman, nyaman untuk ditempati, serta mendukung kegiatan produktif masyarakat.

RDTR yang disusun nantinya juga akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga dapat mendukung kepastian dan kemudahan dalam pemanfaatan ruang serta kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.

 

Dalam pemaparannya, konsultan menjelaskan bahwa Kecamatan Pangururan memiliki posisi strategis karena ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal sekaligus merupakan ibu kota Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, diperlukan pemanfaatan dan penataan ruang yang terarah untuk mengantisipasi perkembangan kawasan ke depan.

 

Proses penyusunan RDTR akan diawali dengan tahap persiapan, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sektor. Data tersebut selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan gambaran kondisi wilayah dan menentukan arah pembangunan kawasan.

Terdapat sejumlah aspek data yang akan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan mengenai arah pembangunan kawasan, termasuk melalui penyusunan berbagai alternatif pengembangan ruang.

Hasil proses tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam rancangan RDTR hingga rancangan akhir yang nantinya menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Seluruh proses penyusunan berpedoman pada ketentuan dan regulasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta peraturan daerah yang berlaku.

 

Melalui FGD ini, Pemkab Samosir berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi aktif sehingga RDTR Kecamatan Pangururan 2026–2046 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai arah perkembangan Pangururan dan menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, produktif dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search