Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Jalin Kerjasama Lintas Sektor
Samosir, (Kominfo, 27/08/2026)
Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Samosir. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Samosir, Kejaksaan Negeri Samosir, Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (27/8/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk bersama Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, Kepala BPN Kabupaten Samosir Movian Edrial Riza, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir diwakili Mukmin Limbong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten I Tunggul Sinaga, pimpinan OPD, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho serta tokoh lintas agama. Penandatanganan kerja sama ini juga dilaksanakan secara serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Untuk beberapa Kabupaten termasuk Kabupaten Samosir dilakukan secara daring.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir menyambut baik kerja sama tersebut karena pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari berbagai persoalan di kemudian hari.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ariston.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat proses pendataan dan pendaftaran tanah wakaf yang ada di Kabupaten Samosir. “Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.
Ariston juga mengajak seluruh pihak, khususnya pengelola atau nazhir tanah wakaf, untuk aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran. Menurutnya, kepastian status hukum akan memberikan perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan serta memastikan keberlanjutan pemanfaatannya.
“Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, Pemkab Samosir berkomitmen mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara tertib, produktif, dan berkelanjutan bagi kepentingan umat dan masyarakat di Kabupaten Samosir.
Bagikan Artikel :