Pemkab Samosir Tegaskan Pembelian Mobil Dinas Tidak Melanggar Aturan dan Sesuai Prosedur
Samosir, Kominfo (23/01/2026)
Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Pemkab. Samosir menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku. Kehadiran puluhan orang yang mengakui perwakilan masyarkat Samosir tersebut dikawal pihak kepolisian dan Sat Pol PP, diterima dengan baik Pemerintah Kabupaten Samosir di halaman Kantor Bupati Samosir, 22/01.
Pemerintah Kabupaten Samosir menghargai dan mendengar, serta menanggapi aspirasi yang disampaikan melalui koordinator aksi.
Atas nama Pemerintah, Asisten II Hotraja Sitanggang didampingi Asisten I, Asisten III dan SAB Rudi SM. Siahaan memberikan penjelasan teknis terkait pengadaan mobil dinas tersebut. Hotraja menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta mendapat persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir. Dengan demikian, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan anggaran yang sah.
Penentuan jenis kendaraan tambah Hotraja juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit, terjal, dan memiliki medan jalan yang menantang, sehingga dibutuhkan kendaraan yang aman dan nyaman untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.
“Aspek pengadaan ini berangkat dari kondisi sebelumnya, dimana selama satu periode Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama (eks Bupati sebelumnya), dengan kondisi kendaraan tersebut bahkan Bupati Samosir kerap menggunakan mobil pribadi untuk melaksanakan tugas kedinasan,” jelas Hotraja
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengadaan kendaraan dinas telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dari sisi spesifikasi, kapasitas kendaraan yang diadakan 2.800 cc berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Terkait harga kendaraan, ditegaskan bahwa Permendagri tidak mengatur batas harga, melainkan spesifikasi teknis kendaraan.
Menanggapi isu efisiensi anggaran, Hotraja menegaskan bahwa Pemkab. Samosir selalu patuh dan sejalan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. Menurutnya, kebijakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Inpres dan Perpres dimaksud lebih menekankan pada pengurangan kegiatan seremonial dan belanja yang tidak prioritas, serta tidak secara eksplisit melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang sesuai ketentuan. “Pengadaan ini sudah menjadi bagian dari Perda APBD yang telah ditetapkan, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak,” tegas Asisten Hotraja
Di akhir pertemuan, Hotraja kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat kebijakan tersebut secara objektif dan bersama-sama saling mendukung demi kemajuan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Samosir.
Bagikan Artikel :