skip to Main Content

MASYARAKAT SAMOSIR SERUKAN AKSI TUTUP PT. TPL, WABUP: KAMI BERSAMA RAKYAT DAN AKAN BERGERAK SESUAI REGULASI

 

Kominfo Samosir (18/07)

 

Setelah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Samosir, massa masyarakat Kabupaten Samosir yang terdiri dari berbagi elemen menyampaikan Aksi Damai sebagai bentuk protes terhadap aktifitas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Kehadiran massa disambut baik Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk di Halaman Kantor Bupati Samosir, 18/07.

 

Penanggung Jawab Aksi Anggiat Sinaga yang merupakan Ketua Aliansi Gerak tutup TPL mendesak pemerintah untuk mencabut izin konsesi PT. Toba Pulp Lestari dan meghentikan seluruh aktivitas TPL di wilayah masyarakat adat. ” Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan petani. Pulihkan wilayah adat dan hutan yang telah dirusak. Tidak ada bukti TPL membawa kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya,” kata Anggiat tegas. 

 

Anggiat meminta dan mendesak DPRD Kabupaten Samosir untuk membentuk Pansus percepatan tutup TPL yang didukung 

Bupati Samosir. Ia mengharapkan dan mengajak seluruh stakeholder sekawasan Danau Toba bergerak, sepakat untuk menyuarakan tutup TPL.

 

Praeses HKBP Distrik VII Samosir, Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th ikut bersuara, ia menyampaikan aksi tutup TPL ini sudah disuarakan pimpinan gereja HKBP bersama seluruh personalia HKBP.

“Kami dari gereja mohon suara kami diterima supaya TPL ditutup,” kata Rintalori

 

Masyarakat adat yang merasa terganggu dan diintimidasi pihak TPL juga menyuarakan agar TPL segera ditutup. Kehadiran TPL juga dirasakan sebagai pemicu yang menimbulkan perpecahan dikalangan masyarakat. 

“Tanah kami sudah dirusak pengusaha yang disebut TPL, kami masyarakat adat merasa terganggu karena kami juga merasa diintimidasi. Sebelum Indonesia merdeka tanah Ulayat kami di Partungko Naginjang sudah di kuasai oleh nenek moyang kami,” ungkap Rajin Sinaga, selaku Lembaga pemangku adat raja Ulosan Sinaga.

 

Tokoh masyarakat Pangururan Pahalatua Simbolon menyampaikan, keberadaan TPL sudah merusak ekosistem Danau Toba dan tanah leluhur Bangsa Batak. Diharapkan hutan yang telah gundul dapat dihutankan kembali. Aksi ini ditegaskannya bukan hanya untuk ditampung semata tapi harus ditindaklanjuti mengingat masyarakat Samosir mayoritas petani yang perlu dibantu. “Lahan yang dikelola oleh PT TPL merupakan warisan bagi anak cucu kami. Gerakan ini sebagai momentum untuk membalikkan keadaan, hentikan perusakan ekosistem dan kembalikan keindahan danau toba, kembalikan tanah adat yang dirampas oleh TPL kepada masyarakat Samosir,” kata Pahalatua dengan lantang. 

 

Sejumlah perwakilan wartawan yang bertugas di Kabupaten Samosir, serikat tani dan perwakilan masyarakat lainnya 

tidak ketinggalan dengan aksi ini, mereka juga menyerukan agar pemerintah tegas menutup TPL. 

 

Menanggapi orasi yang disampaikan, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk didampingi Sekda Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Para asisten menyampaikan Pemkab Samosir akan bergandengan tangan dan mendukung apabila DPRD ingin membentuk Pansus. Pada prinsipnya disebut Ariston, bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir berpihak dan peduli kepada masyarakat. “Terkait pembentukan Pansus akan kami kaji, kita akan koordinasi dengan DPRD. Pada prinsipnya Pemkab Samosir akan selalu bersama masyarakat. Untuk pembentukan Pansus nantinya kita akan menyurati pemerintah atasan. Sesuai kewenangan kami nantinya akan berupaya menyurati Kementerian kehutanan,” ucap Ariston Tua Sidauruk. 

 

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Ketua DPRD Samosir Nasip mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Samosir siap membentuk pansus terkait adanya pelanggaran yang dilakukan TPL. Terkait hasutan-hasutan di konsesi TPL, Nasip menjelaskan hal tersebut sudah disampaikan melalui rapat dengar pendapat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, satgas hutan dan lahan, dan disarankan agar konsesi TPL di tele dihentikan sementara termasuk masyarakat yang melakukan pengelolaan dikawasan hutan supaya dihentikan. Terkait pengembalian tanah Ulayat, kata Nasip menjadi tugas DPRD dan sudah ada surat keputusan yang dikeluarkan Pemkab Samosir. 

 

Wakil Ketua DPRD, Sarhochel Tamba menambahkan terkait APL sudah ada tindaklanjut dan terkait perda yang diusulkan sudah disahkan walaupun secara nasional, Undang-undang perlindungan masyarakat masih proses pembahasan. “Kita sepakat membentuk pansus, saat ini merupakan kewenangan pemprovsu, namun kami akan bekerja keras,” tegas Sarhochel

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search