BUPATI SAMOSIR SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANPERDA RPJPD 2025-2045 DAN KUA-PPAS 2025
Kominfo Samosir (23/07)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, diantaranya adalah dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) sebagai arah kebijakan pembangunan selama 20 (dua puluh) tahun. RPJPD Kabupaten Samosir periode tahun 2005-2025 sebagaimana tertuang dalam perda nomor 3 tahun 2011, akan segera berakhir, menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten samosir telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang telah diselaraskan dengan rancangan akhir RPJPN tahun 2025-2045 dan rancangan akhir RPJPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2045. Nota pengantar RPJPD disampaikan Bupati Samosir secara bersamaan dengan KUA-PPAS 2025 kepada DPRD Kabupaten Samosir di Gedung DPRD, 22/07.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga. Turut hadir Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Para Asisten Sekdakab. Samosir, Forkopimda, SAB Rudi Siahaan, Sekwan Ricky R. Rumapea, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD lainnya se-Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Samosir atas kerja sama dan kemitraan yang baik sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Lebih lanjut disampaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan, yaitu evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 yang dilaksanakan pada semester I tahun 2023, penyusunan rancangan awal RPJPD, yang dilaksanakan sampai dengan bulan desember tahun 2023, konsultasi publik rancangan awal rpjpd, yang dilaksanakan pada tanggal 14 desember 2023, Konsultasi rancangan awal RPJPD ke gubernur melalui bappelitbang provinsi sumatera utara, yang dilaksanakan pada tanggal 19 februari 2024, penyusunan rancangan RPJPD, yang dilaksanakan sampai dengan akhir bulan februari 2024, musrenbang rancangan RPJPD, yang dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2024, penyusunan rancangan akhir, yang dilaksanakan sampai dengan akhir bulan mei 2024, pelaksanaan review apip oleh inspektorat daerah kabupaten samosir, yang dilaksanakan dari awal bulan juni hingga minggu ketiga bulan juni 2024 serta penyampaian dokumen rancangan peraturan daerah tentang rpjpd kepada dprd kabupaten samosir pada tanggal 1 juli 2024, untuk selanjutnya mendapat penjadwalan pembahasan.
Perumusan visi misi pembangunan jangka panjang yang termuat dalam rancangan akhir RPJPD Kabupaten Samosir 2025-2045 bersifat imperatif dan top-down yang mengatur bahwa visi RPJPD wajib menggunakan kata maju dan berkelanjutan, maka pemerintah kabupaten samosir telah merumuskan visi untuk rpjpd kabupaten samosir tahun 2025-2045 yaitu: “samosir maju, sejahtera dan berkelanjutan”. Kata Vandiko dalam nota pengantarnya.
Secara ringkas RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 memuat 6 isu strategis yang menggunakan metode tabulasi silang pembobotan dan dikombinasi dengan konsep dynamic governance berdasarkan instrumen yang digunakan sebagai dimensi pembangunan berkelanjutan sesuai isu tingkat nasional, regional dan lokal agar menjadi isu strategis yang adaptif dan dinamis. Penyelarasan RPJPD yang sudah diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Sumatera Utara memuat 5 (lima) sasaran visi, 8 (delapan) misi, 17 (tujuh belas) arah pembangunan dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan.
“RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. selanjutnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah” tambahnya.
Selanjutnya Bupati Samosir berharap DPRD Kabupaten Samosir memberikan saran dan masukan dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 yang berisi beberapa agenda penting berupa kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan yang ditujukan pada proses penanganan berbagai masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
” Alokasi belanja daerah tahun 2025 akan diarahkan kepada pencapaian program prioritas Kabupaten Samosir sesuai dengan tema pembangunan “Penguatan Fondasi Transformasi Pembangunan” yang disinkronkan dengan program prioritas nasional dan provinsi Sumatera Utara, peningkatan pelayanan publik, dan memenuhi amanat peraturan perundang-undangan terkait persentase besaran alokasi anggaran minimal untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan serta peningkatan pengawasan dan peningkatan SDM” Ucap Vandiko.
Bagikan Artikel :