PEMKAB SAMOSIR TERTIBKAN KJA TAHAP I TAHUN 2023
Kominfo Samosir (13/02)
Tim Terpadu Penataan KJA Kabupaten Samosir melakukan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) Tahap I di Desa Tanjung Bunga-Kecamatan Pangururan, 13/02.
Sebanyak 126 petak KJA akan ditertibkan dalam tahap I, dan hari ini tim terpadu menyelesaikan penertiban terhadap 51 petak KJA di Desa Tanjung Bunga. Selain melakukan penertiban, Tim terpadu melakukan inventarisasi, memverifikasi faktual atas KJA yang dibongkar sebagai dasar penghitungan besaran bantuan sosial/kompensasi kepada pemilik.
Sebelumnya, Pemkab Samosir melalui Dinas Ketapang dan Pertanian sudah melaksanakan sosialisasi penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) kepada para pemilik.
Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian melalui Kabid Perikanan Brosdiana Sinaga menjelaskan Penataan dan penertiban KJA tersebut merupakan lanjutan penataan tahun 2022 lalu untuk mendukung tata ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Atas penertiban 51 petak KJA tersebut, Pemkab Samosir mengalokasikan dan memberikan kompensasi senilai Rp. 210.994.565,-.
Ditambahkan, Penertiban Tahap I tahun 2023 akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 13 sd.14 Pebruari 2023 di Desa Tanjung Bunga dan Kelurahan Siogung-ogung. Percepatan Penertiban KJA ini juga dalam rangka menjaga kebersihan Danau Toba menyambut rencana Kehadiran Presiden RI di Kabupaten Samosir.
Bagikan Artikel :