Bupati Samosir Dukung Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kominfo Samosir (3/1)
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang diwakilkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Waston Simbolon dukung pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 1 Juta Patok Batas Bidang Tanah se-Indonesia oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung secara online yang dilaksanakan di Kantor Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan, Jum’at (3/1). Turut hadir Kepala BPN Samosir Rizki Kurniawan, Kasat Intel Polres Samosir, Camat Pangururan, Kapolsek Pangururan, Kepala Desa Saitnihuta dan masyarakat penerima sertifikat tanah.
Pencanangan GEMAPATAS mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” yang bertujuan untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menggerakkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Samosir mengatakan bahwa Pencanangan Gemapatas oleh Kementerian ATR/BPN dengan pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia merupakan langkah untuk mendukung/menyukseskan program PTSL. “Pemasangan patok merupakan langkah percepatan pelaksanaan PTSL, karena untuk Tahun 2023 sistem pengukuran/pemetaan tanah menggunakan sistem foto udara”, ujar Rizki.
Disampaikan, BPN Samosir memiliki target pemetaan lahan sebanyak 2.782 Ha dengan jumlah sertifikat 3.910. Dengan terget tersebut, Kepala BPN berharap kerjasama baik dengan para Kepala Desa dan Kepala Dusun serta Camat untuk mencapai target yang telah ditentukan.
Sedangkan untuk biaya pengurusan sertifikat, Rizki menyampaikan bahwa terdapat tiga sistem pembiayaan dimana yang pertama, untuk biaya persiapan (fotocopy surat, meterai, dan patok) ditanggung oleh pemohon, yang kedua biaya pelaksanaan (penyuluhan, pengukuran dan penerbitan sertifikat) tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh APBN, dan yang ketiga terkait dengan pembiayaan BPHTB tidak di pungut biaya karena sudah digratiskan oleh Bupati Samosir.
Dalam arahannya, Pj. Sekda Kab. Samosir menyampaikan bahwa pencanangan Gemapatas merupakan langkah baik untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang batas tanah untuk menjaga aset dan menghindari konflik kepemilikan tanah. “Samosir merupakan salah satu kabupaten yang banyak pengaduan dalam hal masalah tanah di pengadilan negeri Balige, terlebih terkait dengan tanah warisan, oleh karena itu melalui program ini diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mendiskusikan kepada keluarga untuk kesepakatan bersama dalam mensertifikatkan tanah hak milik”, ujar Sekda.
“Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini juga untuk memudahkan program PTSL karena sudah pasti pemetaan batas-batasnya, selain itu juga bermanfaat untuk menambahkan modal usaha dalam meningkatkan taraf ekonomi dengan menunjukan sertifikat tanah hak milik”, pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut Pj. Sekda bersama Pejabat lain melakukan pematokan batas tanah milik warga dan penyerahan simbolis kepada 10 penerima sertifikat tanah hak milik.
Bagikan Artikel :