TINGKATKAN LAYANAN PERIZINAN, PEMKAB SAMOSIR LAKSANAKAN RAKOR
Kominfo Samosir (22/12)
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Pemkab Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DISPMPTSP) melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Aula Kantor Bupati Samosir, 22/12.
Rakor dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir melalui Asisten II, Hotraja Sitanggang didampingi Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata dan dihadiri, Kasat Pol PP dan seluruh Tim Teknis terkait Perizinan Berusaha dan Non Berusaha.
Hotraja Sitanggang menyampaikan bahwa pelayanan publik itu adalah sesuatu hal yang dinamis, cepat dan tidak statis. Jangka Waktu Pelayanan PTSP harus secepat mungkin terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Non Perizinan secara Lengkap dan Benar, kecuali yang diatur waktunya dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
“Dengan pelayanan yang cepat, kita yakin Kabupaten Samosir akan memperoleh penilaian pelayanan publik dalam zona hijau oleh Ombudsman” ungkap Hotraja mengakhiri.
Bagikan Artikel :