BUPATI SAMOSIR JALIN KERJASAMA DENGAN UNPAR
Kabupaten Samosir (05/10)
Pemerintah Kabupaten Samosir dan Universitas Katolik Parahyangan Bandung jalin kerjasama. Kerjasama tersebut tertuang dalam kesepahaman bersama yang ditanda tangani Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dengan Rektor Unpar, Mangadar Situmorang di Ruang Rapat Utama Rektorat Unpar, 05/10.
Bupati Samosir menyampaikan, kesepahaman bersama tersebut untuk peningkatan SDM di Kabupaten Samosir. Kerjasama dibidang pendidikan, pengajaran dan pengabdian masyarakat.
Ditambahkan, dengan adanya kesepahaman bersama ini nantinya akan dapat meningkatkan SDM di Kabupaten Samosir. Dimana, Mahasiswa Unpar akan berperan dalam pengembangan SDM di Kabupaten Samosir melalui pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan ilmu yang didapat di Unpar. Selain itu, akan terjalin kemitraan yang saling menguntungkan Pemkab Samosir dan Unpar.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bidang Perencanaan dan Pembangunan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah, Bidang Tehnologi dan Informasi, Bidang Pengembangan Kepariwisataan, Bidang Sosial Kebudayaan, Bidang lain yang disepakati bersama antara para pihak.
Rektor Unpar Mangadar Situmorang yang juga merupakan salah seorang Putra terbaik dari Kabupaten Samosir mengatakan, disamping mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kedepan Unpar akan lebih fokus dalam Pembentukan Rule model, pengembangan dan pendampingan Desa Wisata “Minimal 2 Desa tetapi Fokus” katanya.Unpar juga sudah memprogramkan Pemberian Bea Siswa Berprestasi khusus untuk Putra Putri Samosir.
Turut hadir, Mangadar Situmorang, PhD, Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Pastor Christophorus Harimanto Suryanugraha, OSC, SLL, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Aldyfra L.Lukman, Wakil Dekan Bid. Kemahasiswaan dan Alumni FT, mewakili Dekan, Andi Kumala Sakti, MT, Tim Peneliti/Pengabdian masyarakat.
Bagikan Artikel :