skip to Main Content

Terkait Penataan Simpang Gonting, Dinas Lingkungan Hidup Provsu Beri Penjelasan Lanjutan  

Kominfo Samosir – (10/9)

Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dislingkup) Kabupaten Samosir per tanggal 19 Juli 2022, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Samosir, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPD Kompas tanggal 29 Juni 2022 di Gedung DPRD Prov. SU dimana dinformasikan bahwa Penataan Simpang Gonting yang dilakukan Pemkab Samosir telah memiliki Dokumen Lingkungan yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Sekaitan dengan Surat Dislingkup Kabupaten Samosir tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Prov. SU memberikan penjelasan informasi terkait Penataan Simpang Gonting agar tidak terjadi disinformasi dan dapat dipedomani semua pihak.

Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara per tanggal 15 Agustus 2022 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Su Siti Bayu Nasution, SIP, Msi menjelaskan pada point pertama, bahwa setiap rencana usaha/kegiatan yang dilakukan, skala besaran wajib AMDAL, UKL-UPL serta SPPL mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Dari penjelasan pada point pertama surat tersebut, dapat diberi kesimpulan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir dalam melakukan Penataan Kawasan Simpang Gonting telah memiliki dokumen lingkungan yaitu SPPL yang mengacu pada Permen Linkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021, dimana dalam proses penetapan ijin lingkungan tersebut telah melewati kajian dari tiga aspek, yaitu aspek teknis, aspek ekologi dan aspek sosial. Hasi yang diperoleh dari tiga aspek tersebut bahwa kegiatan di lokasi Simpang Gonting tidak memiliki dampak terhadap lingkungan.

Pada Poin kedua dalam Surat Dislingkup Prov. Su tersebut dijelaskan bahwa kewenangan pembahasan dan penilaian dokumen lingkungan hidup terhadap rencana usaha/kegiatan menngacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam Pasal 57 ayat 1 Penanggungjawab usaha atau kegiatan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam poin kedua juga dijelaskan bahwa, sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertuga melakukan uji kelayakan Amdal yang berada dalam 1 (satu) Provinsi maka persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Gubernur dan OPD yang membidangi lingkungan hidup Provinsi bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan. 

Sedangkan Uji kelayakan Amdal, untuk jenis usaha/kegiatan yang berlokasi di lintas kabupaten/kota maka persetujuan pemerintah diterbitkan oleh bupati/walikota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup Kabupaten/Kota bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan.

Dalam Poin ketiga, Dinas Lingkungan Hidup Prov. SU menjelaskan bahwa terhadap rencana usaha dan atau kegiatan apabila Pelaku Usaha/Kegiatan oleh Perijinan Non Berusaha (Pemerintah) maka acuan yang digunakan untuk pembahasan dan penilaian dokumen lingkungan mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan apabila pelaku usaha/kegiatan (BUMN, BUMD, Swasta) yang memiliki perizinan berusaha kewenangan persetujuan lingkungan mengacu kepada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diintegrasikan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Dan pada poin keempat, dijelaskan bahwa Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Surat Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dari keempat poin penjelasan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, memberikan gambaran rincian setiap dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dalam Penataan Kawasan Simpang Gonting mengacu kepada regulasi yang berlaku. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Samosir telah memiliki dokumen lingkungan, yaitu SPPL.

Selain tidak memiliki dampak lingkungan, bahwa kegiatan tersebut juga bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan dari penataan lokasi tersebut dipergunakan untuk Kepentingan perbaikan jalan kabupaten, jalan desa, jalan konektivitas wisata dan juga untuk peningkatan jalan di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), serta pemadatan jalan-jalan yang baru dibuka diberbagai lokasi yang tersebar di Kabupaten Samosir.

SPPL yang diterbitkan oleh Pemrakarsa kegiatan hanya kegiatan penataan lokasi, sedangkan Pemanfaatan lahan untuk bangunan-bangunan (utilitas) kios dan area parkir terlebih dahulu akan dilakukan pengurusan izin lingkungan dan izin-izin usaha lainnya.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search