Verifikasi Penyelewengan Harga Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Onan Runggu
Kominfo Samosir (25/01)
Bupati Samosir melalui Plt. Kadis Pertanian Andri P. Limbong didampingi, Kabid Kominfo, Kabid Perdagangan Dinas Koperindag, Kabag Perekonomian, Camat Onan Runggu dan Distributor Pupuk bersubsidi Hemat Sagala, melakukan peninjauan terkait isu penyelewengan harga pupuk bersubsidi di kecamatan onan runggu, Selasa (25/01).
Menanggapi isu yang beredar dimana harga pupuk subsidi dikawasan onan runggu sebesar 200 ribu per 50 kg, Plt. Kadis Pertanian langsung meninjau lokasi untuk meluruskan informasi yang beredar, sebelum pelaksanaan survei dilaksanakan rapat terkait kebenaran informasi yang beredar di media sosial dengan pemerhati petani, Camat Onan Runggu, pemilik kios wilayah onan runggu, dan insan pers.
Setelah pelaksanaan rapat, Plt. Kadis Pertanian langsung berdialog dengan masyarakat kelompok tani terkait harga pupuk bersubsidi dan permasalahan yang ada di wilayah onan runggu. Dalam dialog interaktif tersebut anggota kelompok tani saoloan dan dosroha menyebutkan bahwa telah membeli pupuk dari kios luar wilayah onan runggu dengan harga 200 ribu pupuk ponska dan 150 ribu pupuk urea serta permasalahan yang terjadi dalam keanggotaan kelompok tani.
Menanggapi hal tersebut, Hemat sagala selaku distributor pupuk subsidi se-Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus menjadi anggota kelompok tani dan masih banyak petani belum masuk kelompok tani. Tugas distributor pupuk adalah memastikan bahwa pupuk sampai kepada kios dan selanjutunya kios membagi kepada setiap kelompok tani dan setiap kios bertanggung jawab atas penyaluran pupuk dengan tim verifikasi dan validasi. “Distributor menyalurkan ke pemilik kios, pemilik kios menyalurkan kekelompok tani sesuai dengan prosedur, apabila ada pemilik kios yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujar Hemat.
Mengingat keterbatasan kuota pupuk bersubsudi yang didapatkan Kabupaten Samosir, Hemat Sagala telah mengajukan usulan untuk penambahan kuota melalui Dinas Pertanian Kabupaten Samosir. “jika sering terlambat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, itu terjadi karena proses yang harus didata Pemerintah Provinsi sampai dengan Kementerian Pertanian. Dalam hal ini Kabupaten Samosir hanya mendapatkan alokasi pupuk subsidi sekitar 40% dari kebutuhan yang telah diajukan, oleh karena itu diharapkan kepada kelompok tani agar betul-betul membagikan secara merata kepada anggota kelompok tani”, ungkapnya.
Dalam hal ini, Plt. Kadis Pertanian menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan secara transparan dan peraturan yang berlaku akan terus ditegakkan, menanggapi permasalahan yang terjadi pada kelompok tani, Plt. Kadis Pertanian menegaskan kepada penyuluh tani untuk membuat rapat kelompok tani dan pihak dinas pertanian Kab. Samosir untuk mendata kelompok tani yang aktif agar mendapatkan pupuk bersubsidi. Plt. Dinas Pertanian Kabupaten Samosir menegaskan agar distributor membuat surat teguran kepada kios pengecer yang melakukan kegiatan distribusi pupuk diluar wilayah kerjanya dan jika terus berulang maka disarankan agar menindak tegas dengan memutus kontrak kerjasamanya. Dan perlu di informasikan bahwa pupuk bersubsidi saat ini sudah tersedia pada kios pengecer dan petani dapat menebusnya.
Bagikan Artikel :