skip to Main Content

Melanggar Aturan, Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi dan Pematangan Lahan di Sempadan Danau Toba

 

Samosir, Kominfo, (27/08/2026)

 

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui tim gabungan menghentikan aktivitas reklamasi, penimbunan atau pematangan lahan yang dilakukan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026).

 

Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan berada pada kawasan yang tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

 

Tim gabungan terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perkim, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar. Di lokasi, tim memasang spanduk larangan sebagai bentuk penegasan penghentian kegiatan.

 

Sebelum pemasangan spanduk, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemilik lahan terkait ketentuan yang berlaku dan dampak aktivitas reklamasi terhadap lingkungan serta fasilitas umum.

 

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menjelaskan, pembangunan maupun pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba tidak diperkenankan berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.

 

Hal tersebut, katanya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018–2038 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simanindo Tahun 2024–2044.

 

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba.

 

“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan,” tegas Pilippi.

 

Ia mengatakan, aktivitas reklamasi dan mobilisasi material juga telah mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, di antaranya trotoar dan dinding penahan. Karena itu, ia menekankan kesediaan pemilik lahan untuk memperbaiki kembali fasilitas umum yang terdampak.

“Semuanya bukan karena benci. Kita menjaga Samosir sebagai daerah tujuan wisata dan tidak bisa merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Hal ini juga kami lakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar bagi pengelola lahan,” ujarnya.

 

Pilippi menegaskan, kawasan tersebut merupakan zona lindung sehingga kegiatan reklamasi, penimbunan maupun pembangunan tidak diperkenankan. Ia mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi terlebih dahulu memastikan kesesuaian tata ruang dan mengurus perizinan yang dipersyaratkan.

 

“Kita sudah meminta seluruh kegiatan dihentikan. Ini menjadi pembelajaran agar sebelum melakukan kegiatan, baik pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi, terlebih dahulu mengurus izin agar masyarakat terhindar dari kerugian. Masyarakat Samosir agar mempedomani regulasi yang ada,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Roison Sihaloho menyampaikan, aktivitas reklamasi dan penimbunan telah menyebabkan perubahan bentang alam di lokasi. Kondisi tersebut dinilai berdampak negatif terhadap estetika kawasan Danau Toba dan lingkungan sekitarnya.

“Terjadi perubahan bentang alam di lokasi dan dampaknya mengganggu estetika alam. Kita juga menemukan fasilitas yang mengalami perubahan,” jelas Roison.

 

Menurutnya, setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Terlebih, kawasan Danau Toba memiliki ketentuan khusus terkait garis sempadan dan perlindungan lingkungan.

 

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan, pihaknya memastikan setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati ditindaklanjuti dengan penghentian kegiatan.

“Satpol PP memastikan pelanggaran Perda dan Perbup harus dihentikan. Kalau merusak kepentingan umum harus diperbaiki. Kami memastikan kegiatan ini harus dihentikan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pemasangan spanduk larangan juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa kepentingan umum tidak boleh terganggu oleh aktivitas pribadi.

“Ini bagian dari upaya menyadarkan masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak diperkenankan. Kepentingan umum atau masyarakat tidak bisa diganggu,” katanya.

 

Camat Simanindo Erwin mengatakan, aktivitas reklamasi dan pematangan lahan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Pemerintah Kecamatan Simanindo, kata dia, akan terus mendukung upaya penegakan aturan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau untuk setiap pembangunan di sempadan Danau Toba agar jangan coba-coba membangun tanpa izin. Sebelum melakukan pembangunan, terlebih dahulu berkoordinasi dan memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi,” ujarnya.

 

Dalam penertiban tersebut, kedua pemilik lahan menyepakati penghentian seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan. Pemilik lahan juga menyatakan kesediaan untuk memperbaiki fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.

 

Kesepakatan penghentian kegiatan dan perbaikan fasilitas umum tersebut dituangkan dalam surat pernyataan/perjanjian yang ditandatangani oleh pihak terkait.

 

Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang, perizinan dan perlindungan lingkungan dalam setiap rencana pembangunan, khususnya di kawasan sempadan Danau Toba, sehingga pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan umum.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search