Pemkab Samosir Tegakkan Aturan, Pembangunan Tower Telekomunikasi Tanpa PBG Dihentikan
Samosir, (Kominfo, 10/07/2026)
Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan perizinan bangunan. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pemkab Samosir melakukan penertiban dan penghentian pekerjaan pembangunan tower telekomunikasi milik Protelindo yang berlokasi di Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, Jumat (10/7).
Penertiban dilakukan setelah Dinas PMPTSP menemukan fakta bahwa tower yang tumbang beberapa waktu lalu tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun telah dilakukan aktivitas pembongkaran dan persiapan perbaikan di lokasi.
Saat tiba di lokasi, tim gabungan masih menemukan aktivitas pekerja konstruksi. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan kepada penanggung jawab lapangan. Namun, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen PBG maupun dokumen perizinan lainnya yang sah. Atas temuan tersebut, tim langsung menginstruksikan penghentian total seluruh aktivitas pekerjaan. Pembangunan maupun kegiatan pembongkaran dan pra-perbaikan tower dihentikan sampai pemilik memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari tindakan penegakan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan kerja yang digunakan di lokasi hingga pihak pemilik menyelesaikan kewajiban administrasi perizinannya.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan di Kabupaten Samosir mematuhi regulasi.
“Pelaksanaan penertiban terhadap tower milik Protelindo dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak perizinan yang menyatakan bahwa tower tersebut tidak memiliki izin. Di lapangan, kami menghentikan seluruh pekerjaan pembongkaran dan pra-perbaikan serta mengamankan beberapa alat kerja hingga pihak pemilik menyelesaikan seluruh perizinan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rikardo.
Pemerintah Kabupaten Samosir mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai instrumen penting untuk menjamin legalitas bangunan, keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Masyarakat dan pelaku usaha diminta terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum memulai pekerjaan konstruksi.
Penegakan aturan ini dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Samosir menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Samosir. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak secara tegas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib, berkeadilan, dan taat hukum.
Bagikan Artikel :