Pemkab Samosir Terapkan WFH Setiap Rabu, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Kominfo Samosir – (15/4)
Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memberlakukan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan energi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 100.3.4.2/1/SETDA tertanggal 9 April 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Samosir. Penerapan WFH mulai berlaku pada Rabu (15/4/2026) dan dilaksanakan satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Rabu.
Dalam edaran itu disebutkan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Selain menekan penggunaan anggaran dan energi, sistem kerja ini juga diharapkan mendorong peningkatan kinerja ASN melalui pemanfaatan teknologi, termasuk pengawasan berbasis aplikasi E-Kinerja.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat langsung tetap berjalan normal di kantor. Sejumlah unit kerja tidak diberlakukan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, serta perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Unit tersebut meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup untuk layanan kebersihan dan persampahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta fasilitas layanan kesehatan seperti RSUD dr. Hadrianus Sinaga, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah.
Selain itu, sektor pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama/sederajat, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga tetap menjalankan aktivitas dari kantor.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan ASN yang menjalankan WFH dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung melalui grup WhatsApp masing-masing perangkat daerah. ASN wajib menyampaikan laporan kegiatan harian dan merespons instruksi atasan secara interaktif paling lambat lima menit.
ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan melaporkan lokasi domisili secara real time melalui Google Map pada saat jam masuk dan pulang kerja. Sementara itu, ASN yang tetap bekerja di kantor diarahkan untuk menggunakan satu ruangan tertentu guna menghemat penggunaan listrik di ruang lainnya.
Setiap pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH kepada Bupati Samosir melalui Kepala BKPSDM untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam pemberian dispensasi kehadiran melalui aplikasi Face Recognition.
Pemkab Samosir berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi langkah adaptif dalam transformasi budaya kerja ASN di daerah. Penerapan WFH ini akan dimonitor Pimpinan dan akan dilakukan evaluasi penerapannya ke depan.
Bagikan Artikel :