
Dibuka oleh Mendagri, Wakil Bupati Samosir Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari.
Kominfo Samosir (29/8)
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 26-28 Agustus 2025.
Dalam Rakornas Produk Hukum Daerah ini turut di undang Ketua DPRD Kab/Kota dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Sekretaris DPRD se-Indonesia, yang dihadiri oleh Ketua Bapemperda Kab. Samosir Marco Cristian Simbolon besera Sekretaris DPRD Kab. Samosir Ricky Rumapea.
Rakornas dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Rabu (26/8), dengan mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Astacita.”
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, produk hukum daerah menjadi strategis untuk dibahas mengingat dibutuhkan produk hukum yang berkualitas untuk kemudahan investasi dan akselerasi implementasi program strategis nasional.
Sekaligus, forum produk hukum daerah menjadi penting sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam membuat produk hukum berkualitas.
“Produk hukum daerah sangat penting karena berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk juga dunia usaha dan dampak juga kepada pemerintah pusat, baik prosesnya maupun outcome nya itu juga berpengaruh”, terang Tito.
Mendagri mengatakan, produk hukum itu diakui sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di mana jelasnya, dalam sistem hukum Indonesia mengenal istilah teori bangunan bertingkat, yakni sumber dari segala sumber hukum Indonesia napasnya adalah Pancasila.
Kemudian tambahnya, ada sumber hukum yang material yaitu konstitusi, turunannya berbentuk undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat, setelah itu turunannya lagi ada peraturan pemerintah yang dibuat pemerintah pusat, dan peraturan lainnya.
“Sebelum membuat produk hukum, kita harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat, sosial budaya masyarakat, apakah ketika peraturan itu akan diterapkan ini masyarakat menerima atau tidak, perlu tes ombak, perlu ada kegiatan sosialisasi, perlu komunikasi publik yang baik”, ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan, jika komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, maka diharapkan produk peraturan daerah dapat diterapkan.
“Pendekatan dulu, komunikasi lebih intens, dan jika mereka paham dan itu akan berguna untuk mereka, maka terapkan. Nah langkah-langkah ini kadang-kadang dilompati”, jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyebutkan bahwa, produk hukum daerah memiliki peran vital dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan.
Rakornas dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham, diskusi panel lintas kementerian, dan pemberian penghargaan kepada daerah dengan indeks kepatuhan tinggi dalam pembentukan produk hukum.
Selain itu, Rakornas ini juga menyelenggarakan UMKM & Ekonomi Kreatif Expo sebagai wadah promosi produk unggulan daerah.
Bagikan Artikel :