
Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kecamatan Simanindo.
Kominfo Samosir (21/5).
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Simanindo. Sebanyak 107 orang anggota BPD dikukuhkan di Halaman Kantor Camat Simanindo, pada Rabu (21/5).
Pengukuhan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa BPD yang masih aktif menjabat mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun.
Hadir dalam acara ini, unsur Forkopimca Kecamatan Simanindo, Kadis Sosial dan PMD diwakili Kabid Pemdes Boranto Tamba, ST, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, Kabid Trantibum Satpol PP Ronalven Silalahi, para Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa Se-Kecamatan Simanindo.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan, sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD adalah sebagai mitra Pemdes dalam melaksanakan pemerintahan desa, mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dan BPD mempunyai tugas untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa.
Selain itu tugas lainnya adalah membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Ariston mengatakan, UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan adanya perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah untuk mendukung peran BPD dalam menjalankan Pemdes, pemerintah sadar bahwa BPD adalah mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya demi kemajuan pembangunan di desa, untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, kata Ariston.
Ariston juga meminta agar dalam menyerap aspirasi masyarakat, BPD dapat berlaku adil tanpa mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga pembangunan di desa semakin merata.
Bagikan Artikel :