
Wakil Bupati Samosir ikuti Zoom Meeting Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024
Kominfo Samosir (06/03)
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM mengikuti Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Samosir dengan agenda penilaian Kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting tahun 2024 yang dilaksanakan di lobby Lt.2 Kantor Bupati Samosir.
Adapun rapat diselenggarakan oleh Dinas P3APPKB Samosir bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Bappelitbang Sumatera Utara, dilakukan secara Virtual (Zoom Meeting).
Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor Nomor 440.5.7/4190/Bangda Tanggal 1 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM mengatakan bahwa Pemkab Samosir selama tahun 2024 telah melaksanakan penanganan stunting secara serius. Evaluasi dan optimalisasi kinerja Program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana serta Percepatan Penurunan Stunting (PPS) merupakan langkah penting untuk memastikan efektivitas program-program tersebut dalam mencapai tujuan Pengumpulan Data terkait pelaksanaan program, termasuk indikator kinerja, jumlah peserta, serta hasil yang dicapai dan analisis kinerja pencapaian terhadap target dan sasaran yang telah ditetapkan.
Sinergitas antar OPD yang selama ini dilakukan harus ditingkatkan, perlu kerja sama yang baik berkesinambungan. Harapan Kita kedepan penurunan stunting tahun 2025 dan tahun akan datang dapat lebih maksimal dengan evaluasi pelaksanaan program kegiatan yang sudah dilaksanakan ditahun 2024″,Tutup Ariston.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir sangat serius dalam upaya penanganan stunting di kabupaten samosir. Hal ini tertuang dengan ditetapkannya keputusan Bupati Samosir No.91 Tahun 2022 tentang penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Samosir yang diketuai langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Hotraja Sitanggang menambahkan, Pelaksanaan aksi konvergensi stunting di Kabupaten Samosir telah dilaksanakan mulai dari aksi :
1. Analisis situasi, Identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan dan integrasi intervensi gizi.
2. Penyusunan Rencana kegiatan
3. Rembuk stunting, dimaksudkan untuk mendeklarasikan komitmen dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
4. Peraturan Bupati
5. Pembinaan Pelaku dan pemerintahan desa/kelurahan
6. Sistem manajemen data stunting
7. Pengukuran dan publikasi stunting,
8. Review kinerja tahunan
Upaya konkret dan inovasi kegiatan penurunan stunting di Kabupaten Samosir telah dilaksanakan mulai Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil, Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin, pemberian tablet penambah darah cegah anemia kepada remaja putri, gerakan membaca buku kesehatan ibu dan anak dan salah satu regulasi Peraturan Bupati juga yakni kebijakan setiap APBD Desa, Dana Desa harus mengalokasikan anggaran dalam upaya penurunan stunting di setiap Desa”, Ungkap Hotraja.
Turut Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, Kepala Bappeda Litbang Rajoki Simarmata, Staf Kajari Helena, Danramil Kapt. CTM AZM Siregar, Kasat Binmas Polres Samosir AKP Hasudungan Rajagukguk, Kakan Kemenag Tawar Tua Simbolon, Kadis Pertanian Tumiur Gultom, Kadis Kopnakerindag Rista Sitanggang, Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea.
Bagikan Artikel :