skip to Main Content

Monitoring dan Evaluasi Penilaian Penerapan Sistem Merit Dilingkungan Pemkab Samosir.

 

Kominfo Samosir (10/12).

 

Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia melakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Kehadiran Tim Monitoring dan Evaluasi BKN diterima oleh Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, Kepala BKPSDM Rohani Bakara, Kabag Hukum Jaubat Harianja, Bagian Ortala beserta tim di Ruang Rapat BKPSDM, Senin 10/12).

 

Tim Monitoring yang hadir diantaranya Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Dr. Yosua Jaya Edi S.Sos, SE, M.Si, Auditor Manajemen ASN Setia Hermawan SAP, Ira Tirta Kurnia, dan Yunita Elisabeth.

 

“Selamat datang di Kabupaten Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga Titik Awal Peradaban Batak”, kata Sekda Marudut Tua Sitinjak.

 

Sekda berharap Tim Monitoring dan Evaluasi BKN tidak bosan-bosannya membina dan membimbing Pemkab Samosir dalam penyelenggaraan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit.

 

Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Dr. Yosua Jaya Edi S.Sos, SE, M.Si, A menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya dan berkolaborasi membangun sinergi serta komitmen dalam penyelenggaraan tata kelola manajemen ASN berbasis merit. 

 

Tujuannya agar terbentuk pengelolaan manajemen ASN yang profesional dan netral, serta bebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

 

Berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Yosua menjelaskan sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa mempertimbangkan latar belakang ras, warna kulit, agama dan lainnya.

 

“Prinsip dasar sistem Merit ini bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan”, kata Yosua.

 

Ditambahkan, dalam penilaian Sistem Merit Manajemen ASN terdapat 8 Aspek yaitu Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan Karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan, Sistem Informasi.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir Rohani Bakara berharap tim yang sudah dibentuk dalam penerapan sistem merit di Pemkab Samosir dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mengkoordinasikan penyusunan road map, melakukan evaluasi mandiri, menyiapkan dokumen dan bukti penerapan sistem merit, serta melaporkan hasil evaluasi mandiri.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search