Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Alokasi Penertiban Keramba Jaring Apung.
Kominfo Samosir (28/10).
Dibuka oleh Plt. Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketapang dan Pertanian menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provsu Alokasi Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA). Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, pada Senin (28/10).
Acara diikuti oleh unsur Forkopimda diantaranya Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor Arm G. Sebayang, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops Polres Samosir AKP. Tito, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, Kadis Kominfo Immanuel TP. Sitanggang, perwakilan OPD, jajaran Danramil dan Kapolsek, Tim Terpadu Penertiban KJA, serta beberapa perwakilan pemilik KJA.
Kadis Ketapang dan Pertanian melalui Kabid Perikanan Ronni Sitanggang menyampaikan hal yang dibahas dalam rapat ini adalah pembayaran kompensasi KJA melalui dana bantuan keuangan Provinsi Sumatera Utara yang penyalurannya dalam bentuk barang, bukan dalam bentuk transfer maupun tunai.
Plt. Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang dalam arahannya menyampaikan, Pemkab Samosir setiap tahun telah mengalokasikan anggaran dalam rangka penertiban KJA untuk memenuhi amanah Perpres 81 tahun 2014.
“Dan untuk tahun 2024 ini, kita mendapat alokasi dana BKP dalam rangka penertiban KJA sesuai zona yang telah diamanatkan dalam Perpres dimaksud”, terangnya.
Hotraja menyampaikan Kabupaten Samosir telah menyelenggarakan kegiatan bertaraf internasional, dan pada bulan Nopember tahun ini akan menggelar Aquabike World Championship yang dipusatkan di Kawasan Waterfront City Pangururan. Oleh karena itu diharapkan pelaksanaan even tersebut tidak terhalang dan bertentangan dengan penertiban KJA.
“Di satu sisi juga, produktifitas ikan juga harus kita pertahankan. Maka perlu upaya-upaya yang harus kita lakukan, zona KJA tertata dengan baik, Danau Toba sebagai destinasi pariwisata yang menarik, dan produktifitas ikan juga tidak terganggu”, jelas Hotraja.
Lebih lanjut, Hotraja mengatakan bahwa penyaluran dana Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara tidak berbentuk uang tunai akan tetapi adalah bentuk bantuan barang, maka harus disepakati bentuk barang sebagai kompensasi melalui identifikasi dengan pemilik KJA yang terdampak di Kabupaten Samosir.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Anggaran III BKAD Provsu Dra. Nur Ina Rahayu Nasution, MSP yang hadir melalui virtual/zoom mengatakan dana Bantuan Keuangan Provinsi ini adalah bentuk dukungan dalam pencapaian program prioritas Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersinergi dengan program prioritas Pemprov Sumut.
Penyaluran bantuan akan menggunakan aplikasi Semerbak (Sistem Manajemen Penyaluran Bantuan Keuangan) yang merupakan aplikasi inovasi untuk membantu penyaluran anggaran bantuan kepada Kab/Kota secara digital.
Ina Rahayu menyampaikan dana BKP untuk Kabupaten Samosir yang dialokasikan adalah sebesar Rp. 457.500.000,- dan akan disalurkan dalam bentuk barang.
“Kami berharap Pemkab Samosir dapat memilah penerima bantuan sesuai dengan berapa jumlah petakan keramba yang dimilikinya, dan memverifikasi jumlah penerima bantuan yang akurat”, katanya.
Ditambahkan, batas pengajuan bantuan melalui aplikasi Semerbak paling lambat adalah tanggal 20 Desember 2024, dan bentuk bantuan barang bisa saja berupa usaha pertanian, peralatan bengkel, kolam darat, peternakan, atau usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan jumlah kompensasi sesuai yang diterima.
Kadis Ketapang dan Pertanian Dr. Tumiur Gultom, SP, MP menyampaikan setelah pertemuan ini, Tim Terpadu Penertiban KJA akan segera melakukan identifikasi bentuk barang kompensasi yang dibutuhkan oleh pemilik KJA yang terdampak. “Kita akan upayakan tuntas paling lambat dalam waktu satu setengah bulan kedepan, sehingga tidak terkendala dalam penyalurannya”, ujar Tumiur.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab terkait teknis pengajuan bantuan melalui aplikasi Semerbak, dan teknis penyaluran kepada pemilik KJA yang terdampak.
Bagikan Artikel :