Pimpin Rakor, Wakil Bupati Samosir Harapkan Sinergitas Lintas OPD dalam Menurunkan Kemiskinan Ekstrem.
Kominfo Samosir (6/8).
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Desk Verifikasi Validasi Data P3KE di Aula Kantor Bupati Samosir, pada Selasa (6/8).
Dalam rakor tersebut, Wakil Bupati Martua Sitanggang, meminta sinergitas dan kerjasama seluruh pihak terutama sinergitas lintas OPD untuk bersama-sama memberikan perhatian serius dengan mengacu pada tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat; peningkatan pendapatan masyarakat; dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Tiga strategi tersebut harus terkoordinasi dan terencana secara terpadu dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap OPD untuk mencapai target penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Samosir. Program-program penanggulangan kemiskinan di masing-masing OPD harus diarahkan pada target penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran”, jelas Martua.
Pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang menegaskan bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah konkret penanganan yang sistematik, integratif dan holistik dalam mengurangi beban serta memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Disamping itu, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga nol persen pada tahun 2024.
Lebih lanjut, Martua menyampaikan, kemiskinan masih menjadi tantangan di Kabupaten Samosir untuk secara bertahap dan berkesinambungan diatasi melalui berbagai intervensi program yang dapat membantu masyarakat keluar dari kemiskinan.
“Saat ini, angka kemiskinan di Kabupaten Samosir telah mengalami penurunan, walaupun belum signifikan dari 11,77% menjadi 11,66% dan angka kemiskinan ekstrem dari 2,09%, menjadi 1,95%”, ungkapnya.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Samosir sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati Samosir Nomor 321 tahun 2021, perlu melakukan langkah- langkah strategis dan inovatif dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Samosir.
Salah satu hal yang paling prinsip menurutnya, adalah data masyarakat miskin yang akan diberikan bantuan. Ketepatan data pensasaran kemiskinan ekstrem by name by address perlu dilakukan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku dan merupakan hasil kesepakatan musyawarah masyarakat desa.
Selain itu, juga perlu mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang telah dilakukan oleh perangkat daerah pada Semester I ini dalam melakukan penanggulangan kemiskinan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Samosir perlu melakukan penguatan strategi implementasi program yang menjangkau rumah tangga miskin ekstrem melalui konvergensi program antar perangkat daerah, dan melakukan akurasi data melalui verifikasi dan validasi berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Langkah ini akan memastikan perencanaan konvergensi program penanggulangan kemiskinan ekstrem berbasis data yang akurat”, tutup Martua.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Samosir menyampaikan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Desk Verifikasi Validasi Data P3KE betujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan program, kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir Tahun 2024, meningkatkan koordinasi dan sinergi antara seluruh pihak terkait dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir.
“Selain itu, akan menggambarkan keselarasan, koordinasi dan sinergi antar semua pelaku dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir melakukan finalisasi hasil verifikasi dan validasi data pike untuk akurasi data”, kata Rajoki.
Kegiatan ini akan diikuti oleh pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Samosir dan akan berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 6 s.d 7 Agustus 2024.
Bagikan Artikel :