BUPATI SAMOSIR DAN DPRD SETUJUI RANPERDA PERLINDUNGAN ANAK DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2023 DITETAPKAN MENJADI PERDA
Kominfo Samosir (24/07)
Bupati Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, 24/07.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023. Persetujuan Bersama ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga.
Hadir dalam acara Bupati Samosir, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung 0210 TU G. Sebayang, mewakili Kejari Samosir, para Asisten dan pimpinan OPD. Kab. Samosir .
Persetujuan bersama berjalan cukup alot, dari 5 fraksi (Nasdem, PKB, Golkar, PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya) yang memberikan tanggapan akhir menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi perda, sedangkan untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 disetujui 4 fraksi dan 1 Fraksi menolak. Setelah diadakan rapat-rapat konsultasi dan akhirnya Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 diterima. Dengan demikian kedua Ranperda tersebut sah ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah memberikan berbagai masukan serta saran sehingga kedua Ranperda dapat ditetapkan. “Berbagai pandangan dan masukan yang sangat penting telah kami simak seksama, dan sudah menjadi komitmen kita untuk peningkatan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, akuntabel dan transparan. Komitmen memberikan perlindungan atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang anak secara baik sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan diskriminasi” kata Vandiko.
Masukan-masukan tersebut menurutnya menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Bupati Samosir juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah berperan sehingga pembahasan dan persetujuan bersama berjalan dengan baik.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang baru disepakati menjadi hadiah dalam rangka peringatan hari anak nasional” ucap Vandiko.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir Sorta E. Siahaan berharap Pemkab. Samosir semakin berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah, semakin tertib dan terarah dan mampu mengimbangi kebutuhan masyarkat.
Ranperda perlindungan anak yang menjadi payung hukum perlindungan anak diharapkan mampu menghindarkan anak dari kekerasan, ekploitasi, penelantaran yang dilakukan sistematis sehingga menghasilkan anak yang berkualitas dan berakhlak mulia sebagai penerus bangsa.
Bagikan Artikel :