skip to Main Content

Kejari Samosir Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi APBDes ke Kas Daerah Kabupaten Samosir.

Kominfo Samosir (02/07)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir berhasil mengeksekusi uang pengganti kasus tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Salaon Dolok, Kec. Ronggur Nihuta, Kab. Samosir, atas nama terpidana Peronika Epariama senilai Rp. 383.896.956,96. Uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Samosir.

Penyerahan barang eksekusi tindak pidana tersebut, diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol, kepada Kepala BPKPD Kabupaten Samosir Melva Siboro, di Kantor Kejari Samosir, Pangururan, Selasa (2/7).

Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare dan Kasubsi Penyidik Edward A G Pasaribu menyampaikan, pengeksekusian terhadap uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Tanggal 19 Oktober 2023.

“Putusan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Karya Graham.

Karya Graham menyebut, bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara selama ini dititipkan di rekening BRI penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir.

“Sesuai putusan tersebut, uang ini akan kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir, dalam hal ini melalui dinas BPKPD Samosir,” sebutnya.

Karya Graham menjelaskan, itikad baik tersangka untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim dalam persidangan.

“Tersangka juga sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Maka terkait hukuman tersangka akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim, karena sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” katanya.

Bupati Samosir yang diwakili Kepala BPKPD Melva Siboro, mengucapkan terima kasih banyak serta mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Samosir dibawah kepemimpinan Bapak Karya Graham Hutagaol yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Mewakili Pemerintah Kabupaten Samosir, kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Pangururan yang dipimpin bapak Karya Graham Hutagaol, yaitu dalam pembayaran uang pengganti atas kerugian negara pada pemeriksaan APBDes Desa Salaon Dolok tahun 2021 ini,” ungkap Melva.

Selanjutnya uang pengganti atas kerugian negara tersebut akan dimasukkan ke rekening kas daerah, “kami akan memasukkan uang tersebut ke rekening kas daerah dan untuk di tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Melva.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search