skip to Main Content

Bupati Samosir Buka FGD Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

 

Kominfo Samosir (2/7).

 

Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM membuka Forum Group Discussion (FGD) Penetapan Kebijakan Daerah Mengenai Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (2/7).

 

Kegiatan ini digelar sebagai tahapan dalam penyusunan kebijakan daerah tentang pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Samosir.

 

“Melalui forum ini akan disusun naskah akademik sebagai salah satu instrumen yang nantinya akan dituangkan dalam Perda, untuk menarik minat investor”, kata Kadis PMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata.

 

Forum ini diikuti oleh SAB, para Asisten dan pimpinan OPD teknis yang terkait dengan perizinan dan penanaman modal. Narasumber pada pertemuan ini adalah Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU Dr. Paidi Hidayat, SE, M.Si.

 

Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM dalam sambutannya mengatakan setiap daerah dalam menetapkan target pertumbuhan ekonominya diawali dengan menghitung berapa besar investasi suatu daerah. Investasi ini bisa berasal dari pemerintah melalui APBD/APBN, investasi dari pengusaha, dan investasi dari masyarakat.

 

Maka dalam mencapai target tersebut, berbagai upaya dan kemudahan harus dilakukan sehingga para investor mau menanamkan modalnya di Kabupaten Samosir.

 

“Hal inilah yang akan kita bahas dalam pertemuan ini. Bagaimana kita mempercepat, memperluas serta mengajak para investor untuk berinvestasi, tentu harus dibarengi dengan berbagai penawaran kemudahan”, kata Hotraja.

 

Selama ini kata Hotraja, permasalahan investasi di Samosir cenderung terbentur dengan informasi terkait sertifikat lahan, seolah-olah masih merupakan tanah adat/ulayat. “Padahal, kita lihat sekarang ini melalui program pemerintah seperti PTSL dan program lainnya, sudah banyak tanah yang bersertifikat”, terangnya.

 

Bahkan, tahun 2023 sampai 2024 data pertumbuhan investasi di Kabupaten Samosir adalah 26,54 yang didominasi dari sektor pariwisata. Dengan ditetapkannya Danau Toba sebagai DPSP, investasi pemerintah di Kabupaten Samosir sangat menggembirakan. Mulai dari Waterfront City Pangururan, Jembatan Tano Ponggol, Menara Pandang Tele, hingga hadirnya investasi swasta seperti Marianna Resort, Labersa Hotel, KMP Julaha Tamba, dan yang lainnya.

 

“Maka dalam forum ini kita akan membahas dan merumuskan berbagai peluang yang memberi fasilitas dan kemudahan bagi investor, namun juga harus berkontribusi terhadap rasio tingkat kemandirian APBD kita”, kata Hotraja.

 

Selanjutnya, Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU Dr. Paidi Hidayat, SE, M.Si memaparkan draf naskah akademis Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Samosir.

 

Secara garis besar, Dr. Paidi menjelaskan, berangkat dari UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal beserta turunannya, pada akhirnya setiap Kabupaten/Kota diwajibkan membuat RUPM yang selanjutnya akan diturunkan kedalam Perda beserta juknisnya.

 

Selama ini kelemahan dari Kabupaten/Kota adalah memiliki dasar hukum, akan tetapi tidak memiliki dokumen atau profil peluang investasi yang akan ditawarkan terhadap para investor.

 

“Selama kita tidak menawarkan peluang investasi, tentu para investor tidak akan mengetahui. Hal inilah yang perlu kita bahas dalam pertemuan ini, bagaimana para investor tahu akan peluang apa saja yang ada di Kabupaten Samosir”, kata Paidi.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search