skip to Main Content

OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kabupaten Samosir.

 

Kominfo Samosir (13/6).

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di wilayah Kabupaten Samosir, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (13/6).

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Samosir yang diwakili Sekretaris Daerah Kab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, SP, M.Si, Kapolres Samosir Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kepala Departemen Penyidikan Sektor jasa Keuangan Tongam Lumbantobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK RI Wiwit Purpasari, OPD, Kantor Pegadaian, perwakilan Credit Union (CU) dan Pelaku Koperasi yang ada di Kabupaten Samosir.

 

Dalam sambutan Bupati Samosir yang disampaikan Sekdakab Marudut Tua Sitinjak mengatakan, bahwa saat ini di wilayah Kabupaten Samosir telah banyak usaha-usaha bidang jasa keuangan semisal Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Pembiayaan dan Penghimpunan dana dari masyarakat, namun belum semua mengetahui bahwa lembaga-lembaga itu harus memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan RI.

 

“Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menegaskan bahwa ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan tanpa ijin. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui kegiatan usaha seperti apa yang wajib memperoleh ijin dari OJK untuk menghindari pelanggaran hukum”, ujarnya.

 

Marudut menambahkan, selain memberi pemahaman kepada masyarakat, sosialisasi ini juga bertujuan menambah informasi akan bahayanya investasi ilegal, pinjaman online Ilegal dan juga perjudian online. 

 

“Oleh karena itu saya berharap agar seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan serius”, tegasnya.

 

Dalam sosialisasi ini, sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya Kapolres Samosir Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kepala Departemen Penyidikan Sektor jasa Keuangan OJK RI Tongam Lumbantobing, dan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK RI Wiwit Purpasari.

 

Dalam paparannya, Wiwit Purpasari menyampaikan OJK didirikan adalah untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel, menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh, berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

 

“OJK juga berfungsi sebagai menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. Selain itu OJK juga memiliki tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, Pasar Modal dan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan berbagai lembaga jasa keuangan lainnya”, jelas Wiwit.

 

Ditambahkan, OJK juga memiliki kewenangan penyidikan atas semua tindak pidana disektor Jasa Keuangan. Wiwit juga menyarankan langkah-langkah pencegahan tindak pidana disektor keuangan diantaranya menegakkan integritas dan nilai etika, memperkuat kemampuan terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, mereview dan mengevaluasi sistem pengendalian internal. 

 

“Kedepan, kita dapat bersinergi dalam mencegah kejahatan di sektor keuangan dan masyarakat dapat lebih jeli melihat profil lembaga keuangan yang ingin diikuti”, tambahnya.

 

Tongam Lumbantobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI menyampaikan beberapa ciri-ciri kegiatan ilegal dalam sektor keuangan diantaranya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dalam perekrutan anggota, menambahkan tokoh masyarakat dalam perekrutan anggota, klaim tanpa resiko dan legalitas tidak jelas. 

 

“Sebelum melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan maka masyarakat perlu melakukan pengecekan pada aplikasi OJK, dalam aplikasi itu sudah ada daftar lembaga atau jasa keuangan yang telah sesuai dengan persyaratan dan diawasi OJK”, jelas Tongam.

 

Tongam Lumbantobing juga membeberkan beberapa tips agar terhindar dari kejahatan digital. Diantaranya, jangan mudah percaya apabila ada permintaan password, PIN dan lain-lain. Memastikan kembali ke website atau call center, jangan sembarangan mengunduh aplikasi, serta melakukan blokir nomor hp yang mencurigakan dan melaporkan kepada pihak kepolisian. 

 

Kapolres Samosir AKBP. Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH menyampaikan paparan strategi penegakan hukum Fintech Peer to Peer Landing, dalam rangka pemberantasan Pinjaman Online Illegal. 

 

Aplikasi Pinjaman online legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK, sementara pinjaman online ilegal seringkali menimbulkan masalah serius bagi peminjam dimana aplikasi pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di aplikasi atau situs OJK.

 

“Proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita, apabila kita terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan,” jelas AKBP Yogie Hardiman.

 

Yogie menambahkan, bahwa Mabes Polri telah membuat Hotline Pelaporan Pinjaman online illegal dan diharapkan barang siapa yang mengetahui aktivitas jasa keuangan yang mencurigakan dapat melaporkan pada kepolisian daerah setempat.

 

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan diantaranya pencegahan judi slot online, pembayaran dengan mata uang asing, legalitas Koperasi di OJK, dan upaya pemerintah daerah melindungi warganya dari KSP yang bangkrut dan apakah ada perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Atas pertanyaan tersebut, Tongam Lumbantobing menyampaikan pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi judi slot online, pinjaman online ilegal. Namun perlu pengawasan dari semua masyarakat 

 

Untuk pembayaran dengan mata uang asing, Kapolres Samosir menghimbau agar menukarkannya terlebih dahulu kepada jasa ‘money changer’ yang sudah memiliki ijin, sehingga proses transaksi keuangan dapat lebih lancar 

 

Terkait KSP yang bangkrut, Wiwit Purpasari menghimbau perlunya koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UMKM, Pemerintah Daerah dan KSP untuk duduk bersama untuk mencari solusi penyelesaiannya. Juga agar setiap warga terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap legalitas lembaga keuangannya.

 

Wiwit menambahkan, kedepan OJK akan lebih ketat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search