skip to Main Content

Pemkab Samosir Gelar Rakor Tim Teknis Pelayanan dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

 

Kominfo Samosir (18/04)

 

Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Rapat Koordinasi yang melibatkan Tim Teknis Pelayanan dan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rakor dibuka oleh Bupati Samosir diwakili Plh. Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak didampingi Asisten II Hotraja Sitanggang, dan Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/4).

 

Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan setiap tahun sebagai wadah evaluasi, serta meningkatkan pemahaman akan tugas dan tanggungjawab bersama tim teknis pelayanan dan tim pengawasan perizinan berbasis risiko, dengan harapan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perizinan di Kabupaten Samosir.

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak menyampaikan, amanah PP Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang diturunkan dalam Permendagri 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa dalam menyelenggarakan perizinan dan non perizinan, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada DPMPTSP. Hal ini telah diimplementasikan dalam Perbup Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Samosir, dan Perbup Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Samosir. Dalam pelaksanaannya juga telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tim Pengawasan melalui Keputusan Bupati Samosir.

 

Dikatakan, sebagai garda terdepan pelayanan perizinan, DPMPTSP seyogianya harus dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi investor. 

 

“Kenyamanan didapatkan melalui pelayanan yang profesional dan penerbitan izinnya memiliki kepastian waktu sesuai dengan standar pelayanan dan mekanismenya sesuai dengan standar operasional prosedur. Oleh karena itu, DPMPTSP harus memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan pelayanan sehingga mampu meningkatkan iklim investasi yang kondusif”, katanya.

 

Penerbitan dan pengawasan perizinan berusaha saat ini juga sudah dipermudah dengan adanya sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui sistem ini, pengurusan perizinan berusaha, dapat dilakukan secara mandiri tanpa dibatasi ruang dan waktu.  

 

“Kemudahan oleh sistem ini juga harus kita sosialisasikan dan optimalkan manfaatnya bagi pelaku usaha”, ujar Marudut.

 

Dalam hal pengawasan, Sekda menekankan perlunya peran pimpinan organisasi perangkat daerah terkait untuk bersinergi melakukan pembinaan, pendampingan dan penyuluhan terhadap kewajiban pelaku usaha.

 

Dalam tugas pelayanannya, Dinas PMPTSP selalu diawasi dan dinilai oleh berbagai instansi dan lembaga. Mulai dari Kemenpan RB yang menilai pelayanan terpadu satu pintu sebagai prototipe penyelenggaraan reformasi birokrasi, Kementerian Investasi yang menilai implementasi kemudahan berusaha, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam program monitoring control for prevention (MCP), Ombudsman dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dan Inspektorat yang melakukan review kinerja pelayanan terpadu satu pintu. 

 

Oleh karena itu, Sekda Marudut Tua Sitinjak mengharapkan Tim Teknis maupun Tim Pengawasan agar senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, mengembangkan semangat melayani dan penuh tanggungjawab serta mengedepankan integritas.

 

“Mulai dari peninjauan, pengawasan, verifikasi berkas maupun validasi pada sistem OSS-RBA agar benar-benar teliti, tidak berbelit-belit, harus bertanggung jawab dan mengedepankan peraturan”, tutupnya.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search