skip to Main Content

Tingkatkan Pelayanan Informasi, Dinas Kominfo Samosir Gelar Rapat Tim Pengelola PPID.

 

Kominfo Samosir (18/11).

 

Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan kualitas layanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir menggelar rapat bersama Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Samosir. Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (17/11).

Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho dalam laporannya menyatakan bahwa pertemuan ini adalah upaya meningkatkan sinergitas seluruh Tim Pengelola PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang baik.

Rapat diikuti oleh seluruh PPID Utama (Dinas Kominfo), PPID Pelaksana (Sekdis dan Kasubbag TU), Petugas Pelayanan Informasi Publik (Kasubbag UKK dan Staf) pada masing-masing OPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Samosir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel TP. Sitanggang, saat membuka rapat mengharapkan kedepan adanya peningkatan peran PPID Pelaksana pada masing-masing OPD dalam hal pemberitaan dan penginformasian kegiatan yang ada dilingkungan kerjanya.

Oleh karenanya diperlukan sinkronisasi dan koordinasi yang lebih baik dalam hal penyediaan informasi, sehingga pihak-pihak yang meminta informasi dapat segera terlayani.

 

Immanuel meminta agar setiap instansi yang mempublish kegiatan-kegiatannya melalui media maupun pada media online, hendaknya menginformasikan ataupun menautkan ke media sosial Dinas Kominfo selaku PPID Utama.

 

Rapat diisi dengan pemaparan Standar Layanan dan Alur Permintaan Informasi, serta diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekdis Kominfo Denri Sihaloho.

 

Denri menyampaikan setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. 

 

Regulasi ini merupakan pengembangan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dan Perki Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

 

“Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah,” ujarnya.

 

Dengan terbitnya Perki Nomor 1 Tahun 2021, menurutnya isu yang mengalami perubahan diantaranya kualifikasi badan publik, Struktur dan Kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi, Uji Konsekuensi, Penyesuaian Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dengan perkembangan Teknologi Informasi.

 

Selain itu ada pula penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, Standar Prosedur Operasional SLIP, Bantuan kedinasan bagi pakai informasi, Akomodasi Kepentingan perlindungan Data Pribadi, Akomodasi Aksesibilitas Informasi bagi Penyandang Disabilitas serta yang terakhir Pengadaan Barang dan Jasa.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search