skip to Main Content

Pemkab Samosir Bersama USAID ERAT Gelar Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Samosir.

 

Kominfo Samosir (10/11).

 

Dalam rangka merumuskan dan memperkaya target implementasi dan matrik Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Samosir serta mengidentifikasi dan menyediakan data tematik kemiskinan dan stunting pada portal Samosir Satu Data (SASADA), Pemerintah Kabupaten Samosir didukung oleh USAID ERAT menggelar Pendampingan Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Samosir di Aula Dinas Dikpora, Komplek Perkantoran Parbaba, Jumat (10/11).

Kegiatan ini dibuka oleh Kadis Kominfo Kabupaten Samosir yang diwakili oleh Sekdis Denri Sihaloho. Peserta yang hadir dalam pertemuan ini diantaranya BPS Samosir, Dinas Kominfo, Bappeda Litbang, Dinsos PMD, Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas Dikpora, Dinas Dukcapil serta Tenaga Ahli USAID ERAT Real Rahadinnal, STTA dan Adhiawan Soegiharto, STTA.

Adi MW Sinaga selaku Fasilitator USAID ERAT di Samosir, menjelaskan bahwa pertemuan merupakan lanjutan dari seluruh rangkaian intervensi Satu Data Samosir yang saat ini masih terus berproses dan berdinamika dalam pemenuhan data pada objek Portal SASADA. Saat ini, pada portal SASADA sudah banyak informasi data yang sudah tersaji. Namun, dalam rangka penyempurnaan data, perlu kerjasama seluruh pihak yang telibat, sehingga kedepan diharapakan portal SASADA dapat menjadi acuan data oleh Badan Pusat Statistik Samosir dalam menyusun Samosir Dalam Angka.

 

Kepala Dinas Kominfo yang diwakili Sekdis Denri Sihaloho sambutannya menyampaikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Samosir dimulai dengan ditetapkannya Perbup No. 79 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Samosir dan selanjutnya ditetapkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 483 Tahun 2022 tentang Forum Satu Data Kabupaten Samosir. Dengan ditetapkannya regulasi ini maka langkah yang berikut yang perlu dilakukan adalah menerapkan program dan kegiatan SDI Kab samosir yang tertuang dalam rencana aksi.

 

“Perlu kita ketahui bersama, bahwa Perpres No. 39 Tahun 2019 menyebutkan bahwa rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia dituangkan dalam rencana aksi. Maka pertemuan kita ini adalah dalam rangka merumuskan dan memperkaya target implementasi dan matrik Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Samosir”, ujar Denri Sihaloho.

 

Secara garis besar, Denri menyampaikan dalam Rencana Aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Samosir mencakup pengembangan SDM yang kompeten, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia, kegiatan terkait pengumpulan pemeriksaan dan penyebarluasan data, serta kegiatan lain yang mendukung tercapainya data yang sesuai prinsip satu data indonesia.

 

Selain itu, untuk mengoptimalkan Satu Data Kabupaten Samosir kegiatan ini juga akan dirangkai dengan diskusi identifikasi data tematik kemiskinan dan stunting, yang diharapkan dapat melengkapi pemenuhan kebutuhan data untuk perencanaan dan pengambilan keputusan kedepan.

 

Denri berharap penyusunan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Samosir dapat mewujudkan penyelenggaran Satu Data Indonesia di Kabupaten Samosir lebih optimal, akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search