skip to Main Content

BUPATI DAN DPRD KAB. SAMOSIR TANDA TANGANI KESEPAKATAN KUA-PPAS RAPBD TAHUN 2024

 

Kominfo Samosir (18/08)

 

Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kab. Samosir menyetujui dan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atas KUA dan PPAS R.APBD 2024. Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir Pantas M. Sinaga, Nasib Simbolon disaksikan Forkopimda dan ketua Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, 18/08.

Turut hadir, Forkopimda Kab. Samosir, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat, LSM/Pers. 

Rapat dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Kab. Samosir Sorta E. Siahaan setelah dinyatakan kuorum. Juru Bicara Banggar DPRD Kab. Samosir, Saurtua Silalahi menyampaikan, Banggar DPRD bersama TAPD telah berusaha menyusun , membahas KUA PPAS untuk mendukung program prioritas pemerintah guna kesejahteraan masyarakat dan menetapkan KUA dan PPAS RAPBD 2024 sebesar Rp. 681.159.100.376 Miliar.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kab. Samosir yang telah melakukan pembahasan dan memberikan kritik, saran serta ide-ide yang membangun terhadap program pembangunan yang disusun Pemkab. Samosir.

 

Dikatakan, KUA-PPAS RAPBD 2024 memuat berbagai agenda penting yang sudah dibahas bersama berupa kebijakan strategi, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, optimalisasi pembiayaan berdasarkan prioritas program serta kegiatan untuk mendukung pembiayaan Pilkada 2024 sebesar 60 persen dari total perjanjian hibah.

 

Lebih lanjut, Bupati Samosir menyampaikan, target indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan pada tahun 2024 dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS RAPBD 2024 yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 %, angka kemiskinan sebesar 11,20 %, tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1%, Gini rasio sebesar 0, 298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,90 %.

Dengan disetujuinya kesepakatan KUA PPAS, Bupati Samosir berharap APBD 2024 dapat disetujui tepat waktu paling lambat 30 November 2023 sebagaiman diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

 

“Mari terus berbuat dan bertindak secara Arif dan bertanggung jawab sebagai wujud pengabdian kita kepada Masyarakat dan Kabupaten Samosir yang kita cintai ini” tutup Bupati Samosir mengakhiri. 

 

Sementara itu Ketua DPRD Kab. Samosir, Sorta E. Siahaan mengatakan hasil kesepakatan bersama KUA PPAS RAPBD tahun 2024 akan menjadi pedoman OPD dalam penyusunan RKA. Untuk itu, diminta agar seluruh pimpinan OPD untuk mempersiapkan dengan baik seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa RKA dan petunjuk pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kegiatan yang lebih prioritas sesuai kebutuhan masyarakat mengingat anggaran yg sangat terbatas.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search