skip to Main Content

BUPATI SAMOSIR BUKA PENYULUHAN HUKUM PERMASALAHAN TANAH

BUPATI SAMOSIR BUKA PENYULUHAN HUKUM PERMASALAHAN TANAH

Kominfo Samosir (14/08)

Bupati Samosir diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang membuka secara resmi penyuluhan hukum permasalahan tanah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir, 14/08.

Penyuluhan Hukum Persoalan Tanah di Kabupaten Samosir diinisiasi KMDT DPD Kab. Samosir bekerjasama dengan Pemkab Samosir dan BPN. Peserta terdiri dari para Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Samosir. Menghadirkan narasumber antara lain, Guru Besar USU Prof.Dr. Muhammad Yamin, SH, MS, CN, Notaris/PPATK Sinta Mauly Agnes Tamba, SH, M.Kn, Penasehat Kadin Sumut dan Ketua Dewan Penasehat Apindo Sumut, Dr. Parlindungan Purba,SH,MM, BPN Kab. Samosir Coki Hasibuan, mewakili Kejari Samosir, Sahat J.R dan Pengacara Jaingat Sihaloho, SH, MH.

Penyuluhan Hukum Permasalah Tanah mengangkat 5 sub tema pembahasan yaitu permasalahan tanah Ulayat, Status kepemilikan tanah yg diatur dlm pemerintahan Belanda pada zaman dahulu (besluit), Teknik penyelesaian masalah tanah, proses legalitas peralihan hak menjadi sertifikat, manfaat ekonomi dari kepemilikan sertifikat.

Pemerintah Kabupaten Samosir menyambut baik dan mengapresiasi penyuluhan hukum permasalah tanah di Kabupaten Samosir. 

“Kegiatan hari ini sangat penting dan berkualitas guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai wadah menata suatu regulasi Pertanahan kedepan” kata Hotraja.

Disampaikan, bahwa harga tanah saat ini di Kabupaten Samosir sudah sangat mahal, hal tersebut sebagai dampak sejak ditetapkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang mana Kabupaten Samosir merupakan salah satu kawasan di Danau Toba. Sudah banyak dilirik para investor, sehingga perlu suatu regulasi agar masyarakat jangan sampai kehilangan hak dengan menjual tanah.

Hotraja Sitanggang mengingatkan, seluruh kepala desa dan camat agar berati-hati dalam penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pertanahan. “Aparat pemerintah untuk semakin hati-hati dalam melaksanakan tugas. Penyelenggara pemerintahan harus memahami apa yang dilakukan, apa yang ditandatangani sehingga tidak terjerat hukum” tegas Hotraja.

Untuk itu, Hotraja meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti penyuluhan hukum dengan baik, mencari ilmu serta berdiskusi dengan para narasumber. 

Atas nama Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang mengucapkan terima kasih kepada KMDT yang telah berpartisipasi dalam pengembangan SDM dibidang pertanahan. Melalui acara ini, Hotraja berharap berbagai permasalahan tanah di Kabupaten Samosir dapat terselesaikan dengan baik.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search