skip to Main Content

KLARIFIKASI PEMBERITAAN TENTANG PENIPUAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR

 

Kominfo Samosir (15/07)

 

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Sabtu (15/07/2023), menyampaikan klarifikasi terkait Pemberitaan-pemberitaan menyimpang terkait penipuan yang dilakukan Pemkab Samosir atau adanya dugaan penipuan untuk mendapatkan WTP.

 

Atas adanya pemberitaan media Suarajurnalisnews.com dengan judul “Pemkab Samosir Tipu Warga 150 Juta Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Akibat Kelalaian Pejabat” tanggal 13 Juli 2023, media Mistar.id dengan judul “Diduga demi mendapat WTP, Tim Bupati Samosir Diduga Tipu Warga Rp. 150 Juta” tanggal 13 Juli 2023 dan pemberitaan di media-media lain yang memuat berita yang sama. 

 

Maka dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa tidak pernah melakukan penipuan kepada warga atau siapapun, Pemerintah Kabupaten Samosir melindungi hak-hak warga terkusus penduduk Kabupaten Samosir.

 

Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyampaikan jika ada warga atau masyarakat Kabupaten Samosir yang merasa ditipu oleh Pemerintah Kabupaten Samosir silahkan konfirmasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir dan akan sesegera mungkin di tindaklanjuti dan diteliti kebenarannya.

 

 

Selanjutnya terkait pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir TA. 2022 Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumut, maka BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan dan adanya sistem pengendalian intern yang memadai.  

 

Atas kedua hal tersebut maka LKPD telah disajikan dengan memadai. Kemudian terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dimana terdapat kelebihan pembayaran dan kerugian daerah, maka Pemerintah Kabupaten samosir mendorong untuk pihak terkait termasuk pihak ketiga yg mengerjakan kegiatan fisik untuk segera melakukan pemulihan kerugian daerah selama audit berjalan dengan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sehingga penyajian atas laporan keuangan pemkab samosir TA. 2022 tersebut lebih akuntabel.

 

Dengan demikian atas adanya pemberitaan menyangkut judul atau isi terkait pemberitaan yang kami sampaikan diatas, kami sampaikan berita tersebut merupakan berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search