BUPATI SAMOSIR SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANPERDA PERTANGGUNJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2022
Kominfo Samosir (11/07)
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir tahun 2022 di Gedung DPRD Kab. Samosir, 10/07.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua Pantas M. Sinaga. Turut hadir, Plh. Sekda Tunggul Sinaga, Para Asisten dan pimpinan OPD Kab. Samosir.
Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Samosir tahun 2022 disampaikan setelah BPK RI menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Samosir dan diberikan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam Nota Pengantar, secara garis besar Bupati Samosir menguraikan, Laporan Realisasi anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah dari target yang dianggarkan tahun 2022 sebesar Rp. 855.697.291.382,00 (Delapan ratus lima puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah ) dengan realisasi sebesar Rp.816.236.991.476,38 (Delapan ratus enam belas miliar dua ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam koma tiga puluh delapan rupiah) atas 95,39%. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 901.073.700.490,00 (Sembilan ratus satu miliar tujuh puluh tiga juta tujuh ratus ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 810.323.309.007,74 (Delapan Ratus Sepuluh Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Tujuh Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah atau 89, 93%.
Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 50.376.409.108,00 (lima puluh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan ribu seratus delapan rupiah), Realisasi sebesar Rp. 68.890.843.921,28 (Enam puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh satu koma dua puluh delapan rupiah ) Atau 136,75%. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (Empat miliar rupiah) atau 80,00%, yang merupakan penyertaan modal /investasi Pemerintah daerah. Sisa lebih pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 70.804.526.389,92 (Tujuh puluh miliar delapan ratus empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma sembilan puluh dua rupiah).
Saldo Anggaran lebih (LP-SAL) akhir tahun 2022 sebesar Rp 70.804.526.389,92 (Tujuh puluh miliar delapan ratus empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma sembilan puluh dua rupiah) yang berasal dari saldo Anggaran lebih awal dikurangi penggunaan saldo Anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran.
Neraca terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp. 96.766.367.496,51 (Sembilan Puluh Enam Miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam koma lima puluh satu rupiah). Investasi Jangka Panjang sebesar
Rp. 29.804.257.411,98 (Dua Puluh sembilan miliar delapan ratus empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sebelas koma sembilan puluh delapan rupiah), yaitu penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Sumut. Saldo Aset tetap berjumlah Rp 1.572.260.999.168,54 (Satu Triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan koma lima puluh empat rupiah), Aset lainnya sebesar Rp. 61.764.647.238,58 (Enam puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan koma lima puluh delapan rupiah), Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp. 13.234.189.268,21 (Tiga belas miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan koma dua puluh satu rupiah). Ekuitas tahun 2022 sebesar Rp. 1.747.362.082.047,41 (Satu Triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus enam puluh dua juta delapan puluh dua ribu empat puluh tujuh koma empat puluh satu rupiah).
Surplus laporan operasional untuk tahun 2022 sebesar Rp. 54.737.200.227.08 (Lima puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu dua ratus dua puluh tujuh koma nol delapab rupiah).
Saldo arus kas tahun 2022 sebesar Rp. 70.804.526.389,92 (Tujuh puluh miliar delapan ratus empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma sembilan puluh dua rupiah).
Bupati Samosir mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan Seluruh Anggota yang sudah bersinergi dengan Pemkab Samosir sehingga dapat memperoleh WTP yang keenam kali secara berturut-turut. “Opini BPK merupakan pernyataan profesinal pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan dengan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan perundang-undangan. Atas Prestasi tersebut semakin menuntut standar yang semakin tinggi baik dalam transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah ” Kata Bupati.
Dengan penyampaian Ranperda, Bupati Samosir mengharapkan kerjasama dari DPRD untuk mendapatkan pembahasan sehingga dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Bagikan Artikel :