skip to Main Content

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

Kominfo Samosir (5/7).

 

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bagian Organisasi bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (5/7).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM. Hadir dalam kesempatan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara diantaranya Mory Yana Gultom dan Ganda Yoga Pangestu yang juga sekaligus sebagai Narasumber. Sosialisasi tersebut diikuti oleh OPD unit layanan publik diantaranya Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Samosir.

Kabag Organisasi Arnod Sitorus dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan sosialisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait peningkatan pelayanan publik. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa instansi penyelenggara pelayanan publik harus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk memastikan apakah instansi pemerintah telah memberikan pelayanan berkualitas, maka Ombudsman RI akan melakukan penilaian terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

 

Arnod menambahkan, pada tahun 2022 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provsu telah melakukan penilaian pelayanan publik terhadap 5 OPD dan 2 unit layanan Puskesmas di Kabupaten Samosir dengan nilai rata-rata 75,14 kategori opini kualitas sedang dan berada pada zona kuning, atau kurang 2,86 poin untuk mencapai kategori hijau. Untuk itu, masih dibutuhkan kerja keras masing-masing OPD untuk memperbaiki kualitas layanan publik.

 

Bupati Samosir melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon mengatakan Pemkab Samosir berkomitmen terus menyelenggarakan pelayanan publik yang maksimal. UU No. 25 Tahun 2009 mengamanatkan instansi penyelenggara pelayanan publik harus terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Maka aparatur pemerintah dituntut harus lebih profesional, jujur, handal, berdisiplin, tulus dan transparan dalam bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku pemanfaat.

 

Waston mengapresiasi kepada Puskesmas Buhit, Puskesmas Simarmata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kesehatan, dimana pada penilaian Ombudsman RI Tahun 2022 lalu berada pada kategori Zona Hijau (opini kualitas tertinggi).

 

Melalui sosialisasi ini, Waston Simbolon berharap agar peserta mampu dan paham terkait tahapan dan strategi kebijakan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat baik dari sisi kualitas, waktu, kemudahan dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

 

“Saya minta agar peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, karena dalam waktu dekat Tim Ombudsman akan melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik pada setiap OPD dan Puskesmas”, tegas Waston mengakhiri.

 

Selain melakukan sosialisasi, Tim Ombudsman Provsu juga melakukan kunjungan ke unit layanan untuk mengetahui sejauh mana persiapan yang telah dilakukan, serta hal-hal apa saja yang perlu dibenahi oleh masing-masing unit layanan dalam peningkatan layanan publik.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search