skip to Main Content

BUPATI SAMOSIR BUKA RAKOR TIMPORA 

 

Kominfo Samosir (30/05)

 

Bupati Samosir diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tunggul Sinaga membuka secara resmi rapat tim pengawasan orang asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Samosir di Surabaya Resort, 30/05.

Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan amanah dari Permendagri nomor 49 tahun 2010 tentang pemantauan orang asing dan organisasi asing di daerah dan Permendagri nomor 40 tahun 2020 tentang Tenaga kerja asing. Ruang lingkup orang asing meliputi diplomat/tamu VIP asing, tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, wartawan dan shooting film asing, rohaniawan asing, organisasi masyarakat asing, tenaga kerja asing dan pemberi kerja tenaga asing. 

 

Sebagai bagian dari destinasi pariwisata super prioritas (DPSP), pengawasan orang asing di Kabupaten Samosir sangat penting karena semakin meningkatnya kunjungan wisatawan dan pergerakan manusia baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. 

 

Bupati Samosir diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Tunggul Sinaga mengatakan, orang asing yang memasuki wilayah Kabupaten Samosir harus diawasi karena berpotensi akan diboncengi oleh kepentingan ilegal seperti perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (masuknya narkoba dan psikotropika), kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas di Kabupaten Samosir. Untuk itu, seluruh tim pengawasan orang asing (TIMPORA) diwilayah Kabupaten Samosir ditekankan memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai terhadap peraturan yang berkaitan dengan pengawasan orang asing. 

 

Sesuai data terakhir dari Imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar, terdapat 14 orang asing pemegang izin tinggal di Kabupaten Samosir terdiri dari 1 orang sebagai tenaga kerja asing, 8 orang wisatawan lansia dan 5 orang berstatus kawin campur. 

 

Melalui rakor tersebut, Tunggul mengharapkan meningkatnya Koordinasi, kolaborasi dan komunikasi bagi seluruh anggota pengawasan orang asing di Kabupaten Samosir. “Pemkab Samosir tidak dapat bekerja sendiri untuk memantau dan melaporkan keberadaan orang asing yang ada di Kabupaten Samosir. Mari saling koordinasi antara pemerintah, tokoh masyarakat dan pelaku wisata untuk menciptakan kesamaan persepsi, akurasi data dan informasi keberadaan orang asing” kata Tunggul Sinaga mengakhiri.

 

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematang Siantar, Jusva Aditya mengatakan, pengawasan orang asing sangat perlu untuk menjadi sinergi dan kedaulatan NKRI. Mari saling belajar dan bertukar informasi dalam mengatasi masalah yang timbul, membuat solusi dari setiap solusi yang ada, tutupnya. 

 

Turut hadir, Kejari Samosir Andi Adikawira Putera, Kasat Intel Polres Samosir, Kaban Kesbang Pol, Dumoch Pandiangan, beberapa pimpinan OPD Kab. Samosir, Korwil BIN Wilayah Samosir, Pasi Intel Kodim 0210 TU, Camat se-Kabupaten Samosir.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search