RAKOR PROFILING KEBUTUHAN PERHUTANAN SOSIAL
Kominfo Samosir (22/02)
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Deputi II Staf Kepresidenan RI melaksanakan Rapat Koordinasi Profiling Kebutuhan Perhutanan Sosial di Aula Kantor Bupati Samosir , 22/02.
Rakor dihadiri kelompok masyarakat penerima SK perhutanan sosial di Kabupaten Samosir (KTH Tusam Mandiri Dot Com, Koperasi Raptama Jaya, KTH Silau Raja, KTH Maju Bersama, KTH Marsada, KTH Karya Tele, BPSKL Wilayah Sumatera, KPH XIII Dolok Sanggul, Camat Palipi, Camat Harian, dan beberapa OPD terkait.
Bupati Samosir diwakili Pj. Sekda, Waston Simbolon mengapresiasi dan menyambut baik program tersebut karena menyangkut peningkatan taraf hidup kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Samosir. Melalui kegiatan ini Waston berharap sentuhan program dari pemerintah pusat dan provinsi Sumatera Utara untuk mendukung pemberdayaan kelompok masyarakat perhutanan sosial di Kabupaten Samosir.
Sebagai pemangku administrasi kewilayahan Pemkab Samosir siap memberikan dukungan atas program pemerintah pusat dan Propinsi Sumatera Utara dalam pendampingan dan fasilitasi terhadap masyarakat yang bergabung dalam kelompok perhutanan sosial.
Kepada kelompok masyarakat perhutanan sosial, Pj. Sekda Waston berpesan agar tetap mengedepankan fungsi-fungsi keberlanjutan konservasi dan pelestarian hutan di Kawasan Perhutanan Sosial. “Kita harus mengadaptasi dan selaras dengan lingkungan, merawat dan melestarikan hutan agar keberlangsungan hidup kita tetap terjaga” imbuh Waston.
Dalam kesempatan ini, Waston meminta BPSKL Wilayah Sumut dan KPH XIII Dolok Sanggul untuk aktif melakukan pengawasan secara kontiniu sehingga kelompok penerima manfaat paham seperti apa perlakuan yang seharusnya,baik dalam pengambilan getah pinus, pertanaman termasuk dalam pencegahan kebakaran hutan.
Tim Deputi II Staf Kepresidenan RI, Melki melakukan dialog secara langsung guna Profiling kebutuhan masing-masing kelompok tani hutan sebagai penerima SK perhutanan sosial. Dijelaskan, Pendataan kebutuhan pemberdayaan perhutanan sosial sebagai langkah pemetaan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai instansi. Masuknya masyarakat sebagai pengelola hutan harus disertai dengan tata kelola yang baik. Presiden melalui berbagai regulasi membuka ruang perhutanan sosial, sehingga setelah pemberian SK kepada kelompok tani hutan (KTH) diharapkan adanya pemberdayaan.
Sebagai penerima manfaat KTH diharapkan memenuhi kewajiban dalam menyusun kelembagaan, perencanaan, tata kelola bisnis. Ditegaskan penerima manfaat jangan hanya berorientasi pada hasil tapi juga harus menjaga keberlanjutan hutan. Akan tetap ada ruang evaluasi dan tindakan tertentu bila melanggar SOP, kelompok penerima harus mematuhi model perhutanan sosial, menaati tata kelola yang sudah diatur, tambah Melki.
Lebih lanjut Melki menyampaikan, setelah mendapatkan data final Profiling kebutuhan pemberdayaan perhutanan sosial bagi 6 (enam) kelompok penerima SK perhutanan sosial di Kabupaten Samosir maka akan dilakukan pemberdayaan melalui model integrasi pemberdayaan reforma agraria lintas kementerian sehingga apa yang menjadi kebutuhan kelompok penerima perhutanan sosial dapat terpenuhi.
Bagikan Artikel :