MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN SE-KABUPATEN SAMOSIR RAMPUNG
Kominfo Samosir (22/02)
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembagunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 pada 9 Kecamatan se-Kabupaten Samosir sudah selesai dan rampung.
Pembukaan Musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan di Kecamatan Onan Runggu, 16/02. Musrenbang berlangsung selama 4 (empat) hari pada tanggal 16 sd 21 Pebruari 2023.
Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan sebagai langkah awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun (RKPD) 2024, mengangkat tema “Penguatan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat melalui Peningkatan Kualitas Perekonomian, Kesehatan dan Pendidikan”.Musrenbang RKPD ditingkat Kecamatan ditekankan harus bermuara pada pencapaian visi Pemerintah Kabupaten Samosir “Terwujudnya Masyarakat Samosir Yang Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan”. Mendukung 10 program uggulan prioritas pembangunan yang sudah ditetapkan Bupati dan Wabup Kabupaten Samosir.
Setelah bermusyawarah dengan berbagai dialog dan tanya jawab, masing-masing kepala desa dari 9 (sembilan) kecamatan se-Kabupaten Samosir melakukan penandatangan kesepakatan pengajuan usulan selanjutnya diserahkan kepada camat untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang). Seluruh usulan skala prioritas dari masing-masing desa selanjutnya akan diinput dalam Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dipastikan bahwa usulan dari setiap desa ditampung Pemerintah Kabupaten Samosir. Usulan setiap desa akan terkonsolidasi dalam RKPD 2024 dan didistribusikan ke rencana kerja (Renja) OPD tahun 2024. Melalui Forum OPD akan terintegrasi skala prioritas usulan dari Desa, sesuai dengan visi dan RPJMD 2021-2026.
Khusus untuk pembangunan infrastruktur dan pemberian peralatan kepada masyarakat, Pemkab Samosir mengingatkan agar pengusulan disertai dengan surat dukungan berupa kesediaan lahan (pembebasan lahan). Untuk dukungan peralatan harus disediakan kelompok sasaran penerima yang dibuktikan dengan SK Kepala Desa yang diketahui Camat. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan tidak terkendala dan terhambat.
Bupati Samosir melalui Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan Rudi SM Siahaan menutup secara resmi musrenbang tingkat kecamatan se- Kabupaten Samosir pada Musrenbang Kecamatan Pangururan di Aula AE. Manihuruk (21/02). Disampaikan, bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang memberikan acuan penyusunan suatu perencanaan yang komprehensif dimulai dari tingkat pusat hingga tingkat desa.
Perencanaan yang baik diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan bersama demi tujuan pembangunan yang tepat sasaran sehingga masyarakat samosir maju dan sejahtera. Lebih lanjut disampaikan, dengan hadirnya SIPD yang memuat perencanaan berbasis aplikasi akan tercipta penyelarasan perencanaan pembangunan dari pusat Sampai ke desa, sehingga setelah penginputan tidak memungkin lagi adanya usulan-usulan yang muncul secara tiba-tiba tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan bersama.
Diakhir sambutannya Rudi Siahaan menekankan agar semua usulan yang disampaikan setiap desa merupakan kebutuhan prioritas, yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat. “Mari bersinergi demi perencanaan yang lebih baik kedepan” ajak Rudi Siahaan menutup.
Bagikan Artikel :