![](https://samosirkab.go.id/wp-content/uploads/2022/12/edaran.png)
SURAT EDARAN BUPATI SAMOSIR TENTANG HIMBAUAN UNTUK TIDAK MENDATANGKAN/MEMASUKKAN TERNAK BABI DARI LUAR KABUPATEN SAMOSIR
Sehubungan dengan meningkatnya wabah African Swine Faver (ASF) pada ternak Babi, maka Pemerintah Kabupaten Samosir menghimbau agar tidak mendatangkan/ memasukkan Ternak Babi dari Luar Kabupaten Samosir, melalui melalui surat Edaran Bupati Samosir Nomor 521/42/DISKPP/XII/2022, tanggal 26 Desember 2022.
Untuk Informasi lebih lengkap dapat diunduh pada tautan berikut :
Bagikan Artikel :