skip to Main Content

DISKOMINFO SAMOSIR GELAR PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA KOMUNIKASI PUBLIK

 

Kominfo Samosir (13/12)

 

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kominfo menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik di Aula Kantor Bupati Samosir, 13/12. 

 

Acara diikuti pengelola informasi di masing-masing OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Samosir.

 

Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik diselenggarakan untuk mengoptimalkan peran masing-masing OPD dalam penyebarluasan Informasi pembangunan dan program yang dilaksanakan. 

 

Bupati Samosir melalui Kadis Kominfo, Immanuel Sitanggang mengatakan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan sumber daya manusia di masing-maisng OPD dalam menyampaikan informasi publik. Memberikan pemahaman bahwa informasi/ kegiatan dari masing-masing OPD harus tersampaikan ke publik, sehingga dapat diketahui masyarakat luas, khususnya masyarakat Samosir. 

 

Selama ini masih kurang informatif, sehingga masyarakat tidak mengetahui apa yang dilaksanakan pemerintah. Untuk itu, Immanuel menekankan kepada masing-masing operator dan pengelola informasi di masing-masing OPD untuk aktif menyebarluaskan kegiatan melalui media sosial. Mengajak seluruh jajaran pegawai di Pemkab Samosir aktif mengikuti (like, suscribe) akun medsos milik pemkab Samosir. Aktif dalam artian, untuk mempublikasikan/share berita kegiatan masing-masing OPD.

 

“Diharapkan pegawai di jajaran Pemkab Samosir aktif dan mengikuti perkembangan Samosir melalui media sosial, seperti halnya, Facebook, YouTube milik pemkab. Tak dapat dipungkiri, informasi kegiatan/program OPD, melalui media sosial akan dapat membuat Samosir lebih dikenal” Ucap Immanuel.

 

Penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dijajaran Pemkab Samosir menitikberatkan pentingnya penyebarluasan informasi pada media sosial, yang bersifat informatif, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan ini juga mencakup pengisian data sektoral lintas OPD untuk mendukung program satu data Indonesia.

 

Kabid Informasi Komunikasi Publik, Togarma Naibaho menyatakan bahwa pembuatan media sosial dalam OPD telah diatur dalam peraturan Bupati samosir. Hal ini untuk memastikan seluruh informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat. 

 

Dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi, Togarma menyebutkan Dinas Kominfo akan memantau dan mengkoordinir masing-masing OPD melalui WAG “Tim Bersatu Samosir”. WAG ini nantinya akan berisi berita terpadu tentang Samosir yang diupload operator OPD dan Kecamatan dan selanjutnya akan di share pada medsos. “Saling membantu, saling share, sehingga informasi semakin menyebar luas. Kominfo akan mengkoordinir seluruh berita-berita dari masing-masing OPD” pungkas Togarma.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search