skip to Main Content

MARI CEGAH DAN TANGGULANGI STUNTING SEJAK DINI

Kominfo Samosir (01/11)

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menterí yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (sumber Perpres 72 Tahun 2021). Nutrition Report 2016 mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia berada pada peringkat 108 dari 132 negara. Data menunjukkan bahwa penurunan prevalensi stunting di tingkat nasional sebesar 6,4% selama periode 5 tahun yaitu dari 37,2% tahun 2013) menjadi 30,8% (tahun 2018). Selanjutnya, menjadi 27,7 % (tahun 2019) dan 26,9% (tahun 2020) dan 24,4% (tahun 2021).

Untuk mencegah dan menurunkan stunting, Pemeríntah telah menetapkan kerangka kebijakan yang diputuskan melalui rapat tingkat Menteri tanggal 12 Juli 2017 dipimpin oleh Wakil Presiden dan memutuskan bahwa pencegahan stunting dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, masyarakat di tingkat pusat dan daerah; pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 9 Agustus 2017, memutuskan Lima Pilar Pencegahan Stunting, yaitu: (i) Komitmen dan Visi Kepemimpinan; (ii)Kampanye Nasional dan

Perubahan Perilaku; (iii) Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah dan Desa; (iv) Gizi Ketahanan Pangan; (v) Pemantauan dan Evaluasi.

Adapun ciri-ciri stunting yaitu, tubuh lebih pendek dibandingkan anak seusia, sering sakit, wajah lebih muda, pertumbuhan gigi terlambat dan pubertas terlambat. Stunting akan berdampak pada perkembangan otak terganggu sehingga sulit belajar, kemampuan kognitif terlambat, mudah terserang penyakit dan beresiko lebih tinggi mengidap penyakit degeneratif.

Stunting bisa dicegah dengan memenuhi gizi ibu dan bayi, pemberian ASI eksklusif dan MPASI, memantau tumbuh kembang anak di fasilitas kesehatan dan memiliki akses air bersih serta fasilitas sanitasi.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search