skip to Main Content

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Samosir Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA. 2022

 

Kominfo Samosir (21/09)

 

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Samosir Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (20/9/2022).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD T.A 2022, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, didampingi Pantas Marroha Sinaga didahului dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi.

Atas persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD T.A 2022 tersebut, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin dan terpelihara dengan baik antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Saya berharap kerjasama yang baik ini terus kita tingkatkan, sehingga pelaksanaan agenda-agenda pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan dan peningkatan dalam pelayanan masyarakat dapat kita laksanakan dengan baik, maksimal dan 5epat waktu”, ujar Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST.

 

Lebih lanjut, Bupati Samosir menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan Prioritas PPAS APBD T.A 2022 yang telah disepakati bersama ini, merupakan implementasi dari Perbup Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, dan merupakan penjabaran pelaksanaan dari RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2021-2026, yang memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, serta perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

 

“Kita berharap, target Indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan Kabupaten Samosir pada tahun 2022 dapat kita wujudkan sebagaimana ditetapkan dalam APBD murni TA. 2022 yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%, angka kemiskinan sebesar 12,25%, tingkat pengangguran terbuka sebeaar 1,18%, gini rasio sebesar 0,313 poin, dan IPM sebesar 70,68%” tegasnya.

 

Disampaikan, bahwa dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Samosir pada TA. 2022 dan memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran dalam rangka pencapaian program unggulan dan prioritas pembangunan Kabupaten Samosir serta harus mengalokasikan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi, sebagaimana Permenkeu 134/PMK.07/2022. Oleh karena itu, dalam pengalokasian belanja pada P-APBD TA. 2022 ini, agar difokuskan pada pencapaian target indikator sasaran pembangunan yang sangat prioritas.

“Semoga Tuhan Yang maha Kuasa senantiasa senamtiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita, dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan, sehingga Kabupaten Samosir yang kita cintai ini semakin maju mengejar impiannya menuju perubahan kearah yang lebih baik”, tutup Bupati Samosir.

 

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search