skip to Main Content

HARI INI, 52 Petak KJA DI KECAMATAN PANGURURAN DITERTIBKAN

Tim Terpadu penertiban Keramba Jaring Apun (KJA) Kabupaten Samosir kembali melakukan penertiban di Wilayah Kecamatan Pangururan, 06/06.

Sebanyak 52 Petak KJA yang berlokasi di Kelurahan Pintusona,Kec. Pangururan ditertibkan. Tim Terpadu penertiban KJA terdiri dari Polres Samosir, Kejari Samosir, Koramil Pangururan dan SKPD Pemkab Samosir dipimpin Plt. Asisten I, Tunggul Sinaga.
KJA yang ditertibkan yakni milik Amson Naibaho sebanyak 4 petak, Sandar Marbun sebanyak 1 Petak, Jamalo Manalu sebanyak 4 petak, Abdul Simbolon sebanyak 9 petak, Arapan Sinaga sebanyak 4 petak, Jarliman Simbolon sebanyak 1 Petak dan pemilik Rico Sihotang sebanyak 29 petak.

Pelaksanaan penertiban berjalan dengan baik. Sebelumnya, Camat Pangururan dan Lurah Pintusona telah meminta pemilik KJA untuk menarik KJA masing-masing ke darat dan selanjutnya dilaksanakan pengukuran oleh tim terpadu guna pembayaran kompensasi.

Pemilik KJA berharap agar kedepan pemerintah bisa membantu dan mendampingi mereka dalam mengalihkan usaha dari petani ikan menjadi peternak ataupun mata pencaharian lainnya untuk kesejahteraan.

Penertiban KJA akan terus berlangsung untuk hingga tahun 2023. Untuk diketahui, bahwa KJA yang diijinkan di Kabupaten Samosir hanya sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonase. Tahun ini akan ditertibkan sebanyak 775 petak secara bertahap.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search