Penjelasan Surat Kemendagri Nomor 821.22/1785/Dukcapil tanggal 27 Januari 2022
Sehubungan dengan Surat Kemendagri tertanggal 27 Januari 2022, kiranya perlu diluruskan dan diklarifikasi beberapa hal-hal sebagai berikut:
1). Atas surat Kemendagri tersebut Pemkab Samosir dalam hal ini Bupati telah memberikan penjelasan lengkap melalui Surat Bupati kepada Kemendagri pertanggal 28 Januari 2022 sebagai penjelasan atas Surat Pemerintah Kab. Samosir melalui Gubernur tanggal 24 Januari 2022.
2). Bahwa persoalan Pengangkatan dan pergantian Pejabat Tinggi Pratama di Dinas Dukcapil khususnya di Kab. Samosir tetap mengacu pada aturan dan/atau mekanisme sebagaimana Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.
3). Bahwa berdasarkan jobfit yang dilakukan pansel melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten, Propinsi(Kepala BKD Propinsi), Kepala BKN Regional VI, Akademisi dan unsur Profesional, telah menyampaikan hasil jobfit kepada Bupati dan kepada Komisi ASN. Berdasarkan hasil Rekomendasi KASN, Pejabat Pratama Kadis Dukcapil Marang Situmorang tidak direkomendasikan dengan alasan yg faktual sebagaimana hasil jobfit secara keseluruhan dan termasuk alasan kesehatan.
4). Bahwa sesuai hasil Rekomendasi KASN tidak sertamerta Pemkab. Samosir atau Bupati memberhentikan Kadis Dukcapil dari jabatannya karena aturan dan mekanisme Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pratama Dukcapil harus melalui Keputusan Mendagri.
5). Bahwa sebelum dilakukan lelang terbuka JPT Pratama khususnya di Dinas Dukcapil untuk memperoleh kandidat 3 calon Pejabat Pratama untuk diajukan Bupati kepada Kemendagri, maka Pejabat Pratama Dinas Dukcapil Marang Situmorang masih tetap menjabat dan ditegaskan tidak pernah ada SK pemberhentian Kadis Dukcapil Marang Situmorang. Oleh sebab itu segala pelayanan adminduk termasuk tanda tangan elektronik(TTE) Kadis Dukcapil Marang Situmorang masih berlaku sampai menunggu ada Keputusan pemberhentian Pejabat Pratama lama dan pengangkatan Pejabat baru oleh Kemendagri.
6). Bahwa kurun waktu minggu pertama dan kedua Januari 2022, Pansel terbuka JPT Pratama telah dibuka dan telah memutuskan kandidat 3 besar untuk diusulkan Bupati kepada Kemendagri.
7). Bahwa atas dasar hasil 3 besar pansel terbuka, khusus pada Dinas Dukcapil, telah disampaikan Pansel kepada Bupati. Kemudian pada tanggal tanggal 24 Januari melalui Gubernur Sumut, Bupati telah mengajukan Surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Pratama Kadis Dukcapil.
8). Bahwa berdasarkan surat Kemendagri pada poin(1), Pemkab. Samosir paham aturan tersebut. Oleh sebab itu surat yang diajukan Bupati adalah Surat Permohonan Usul Pemberhentian Kadis Dukcapil Marang Situmorang kepada Mendagri.
9). Bahwa karena Surat Bupati adalah Usulan Pemberhentian, maka secara aturan pejabat lama masih tetap harus menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Hal ini dipertegas dengan komunikasi TBPP pada tanggal 7 Januari 2022 dikantor Dukcapil yang menegaskan kepada Bp. Marang untuk tetap menjalankan tupoksinya sebagimana mestinya dan spesimen tanda tangan elektronik(TTE) masih tetap berlaku sebelum ada Keputusan dari Kemendagri.
10). Bahwa atas pertemuan dan penegasan tersebut, Kadis Dukcapil Marang Situmorang sepakat dan berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya sambil menunggu keputusan dari Kemendagri.
11). Bahwa setelah pertemuan tersebut, berdasarkan informasi dari beberapa operator ternyata Kadis Dukcapil Marang Situmorang memerintahkan beberapa operator melalui telpon dan bahasa lisan untuk tidak menjalankan pencetakan adminduk dan tidak boleh menggunakan spesimen tanda tangan elektronik atas nama Marang Situmorang sebagai Kadis Dukcapil.
12). Bahwa atas pelarangan dan/atau provokasi kepada beberapa operator adalah bentuk pembangkangan atau perlawanan Kadis Dukcapil terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat vital yang tidak boleh dihalangi, diperlambat atau dihentikan kecuali atas perintah atau keputusan dari Kemendagri. Tindakan Kadis Dukcapil Marang Situmorang sangat bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pelayanan sistem Adminduk dan aturan pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pratama Dukcapil yang notabene masih diembannya.
13). Bahwa atas Surat Usulan Bupati Samosir dan Surat Kemendagri diduga ada oknum dan atau pihak-pihak tertentu yang sengaja menggiring opini dengan memutarbalikkan fakta tanpa data dan dokumen pendukung hanya untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya untuk membuat gaduh sehingga pelayanan publik Adminduk terganggu dan terkendala.
14). Bahwa surat Kemendagri hanyalah bentuk mengingatkan dan Pemkab. Samosir telah melakukan sesuai dengan aturan yg berlaku dengan melayangkan “Surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Lama kepada Kemendagri melalui Gubernur dan berikutnya pengajuan 3(tiga) kandidat hasil pansel terbuka oleh Bupati Samosir kepada Kemendagri.
15). Bahwa sehubungan dengan surat Kemendagri tersebut Pemkab. Samosir telah menyurati kembali Kemendagri tanggal 28 Januari 2022 untuk memberikan penjelasan lebih lengkap tentang Surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Pratama Dukcapil Samosir disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dan sekaligus surat pengajuan 3 kandidat calon Pejabat Pratama hasil pansel terbuka.
16). Sehubungan dengan kendala jaringan komunikasi data adminduk yang terhenti Pemkab Samosir telah melakukan komunikasi responsif dengan Kemendagri untuk bisa pulihnya jaringan komunikasi data Adminduk dalam menunjang pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil Masyarakat Samosir.
Kiranya dengan penjelasan ini, masyarakat Samosir dan stakeholder lainnya dapat tercerahkan.
Pangururan 29 Januari 2022.
Tim Bupati Percepatan Pembangunan(TBPP).
Bagikan Artikel :