skip to Main Content

Dilembagakan, Adat dan Budaya Diharapkan Tertata dan Terpelihara

Pangururan, Komifo Samosir (3/8)
 
Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang menghadiri acara pelantikan/pengukuhan lembaga adat dan budaya di Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Selasa (3/8/2021).
 
Lembaga adat dan budaya yang dibentuk yaitu Sabungan dan Ronggurnihuta dalam tiga desa: Ronggurnita, Sabungan Nihuta, dan Hutatinggi.
 
Acara juga dihadiri pimpinan OPD terkait, anggota DPRD Samosir, camat Pangururan, camat ronggurnihuta, staf khusus Bupati Samosir, dan para pengurus yang dilantik dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.   
 
Kadis Budpora Waston Simbolon dalam laporannya mengatakan kehadiran lembaga adat dan budaya diharapkan dapat menguatkan fungsi dan meningkatkan peran lembaga adat di tengah-tengah masyarakat.
 
Pahala Simbolon staf khusus Bupati Samosir menyampaikan selamat kepada pengurus dan menekankan fungsi utama lembaga yaitu patigor uhum (penegakan hukum) dan pajongjong adat (mendirikan adat) dan menjadi mitra pemerintah yang selalu bersinergis. 
 
Melalui lembaga ini, lanjut Pahala, segala permasalahan pada wilayah adat di desa hendaknya dapat diselesaikan melalui dalihan natolu. Jika bisa, ketika ada masalah antar warga, jangan langsung mengadukannya ke pihak keamanan namun dapat diselesaikan pada lembaga adat yang dibentuk, kata Pahala.
 
Jonner Simbolon anggota DPRD Samosir mengapresiasi pelembagaan adat dan budaya ini. Namun lanjutan dari pelembagaan ini, kata Jonner, dapat diarahkan menuju cakupan yang lebih luas lagi yaitu Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai amanah UUD 1945 pasal 18b. 
 
MHA ini, lanjut Jonner, harus disertai Peraturan Daerah (Perda). Jonner juga berharap melalui lembaga ini hukum-hukum yang telah disepakati dapat dibukukan dan dapat dipedomani masyarakat dalam menjalankan adat dan budaya sesuai kewilayahannya.
 
Bupati Samosir melalui sambutan yang dibacakan Martua Sitanggang mengapreasiasi kegiatan ini dan merupakan penguatan pada bidang budaya dalam100 program kerja yang telah ditetapkan. 
 
Lembaga adat dan budaya yang telah dibentuk merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Samosir dalam pemajuan budaya dalam kaitannya dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  
 
Pelembagaan adat dan budaya diharapkan dapat tertata dan terpelihara dengan baik dan menjadi kekayaan daerah dalam bentuk kearifan lokal. Selain itu, lanjut Martua, para pengurus lembaga adat dan budaya harus mampu merumuskan simplikasi pelaksanaan adat budaya tanpa harus mengurangi makna utamanya dan kembali kepada nilai-nilai asli adat dan budaya yang mulai tergerus akibat modernisasi adat yang sedang terjadi pada saat ini. 
 
Nilai-nilai habatakon (kebatakan) kiranya dapat mengkristalisasi dalam cara hidup masyarakat Samosir sehari-hari, kata Martua mengakhiri kata sambutannya.
Bagikan Artikel :
Back To Top
Search