skip to Main Content

Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Ranperda di DPRD Kabupaten Samosir

Kominfo Samosir (14/7)

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengikuti rapat paripurna Ranperda di ruang rapat DPRD Samosir, Rabu (14/7). Turut mendampingi Bupati Samosir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakapolres Samosir Kompol Rahmad Affandi, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon, S.H.; pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD Samosir; dan insan pers.

Sebelum memulai rapat, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba selaku pimpinan rapat mengajak peserta untuk melakukan doa hening untuk penanganan Covid-19 di Indonesia atas lonjakan angka konfirmasi aktif beberapa hari terakhir ini.

Kemudian, Saut melanjutkan rapat untuk mendengar pendapat akhir dari fraksi-fraksi tentang: (1) Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020; dan (2) Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Lima fraksi menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Sementara untuk Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dua fraksi belum menerima yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golongan Karya.

Namun, atas usulan peserta, rapat diskors selama 30 menit untuk rapat konsultasi terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Setelah rapat konsultasi, Sekretaris DPRD Samosir Marsinta Sitanggang membacakan hasil rapat skors tentang pendapat akhir fraksi-fraksi atas (1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020; dan (2) Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Dalam mekanisme rapat terkait pendapat akhir fraksi-fraksi, para peserta rapat menyetujui (1) Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020; dan (2) Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Pimpinan DPRD dan Bupati Samosir menandatangani persetujuan bersama atas Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Di akhir rapat, Bupati Samosir Vandiko Timotius mengapresiasi kinerja DPRD Samosir atas pembahasan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Selain itu, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba dalam sambutan penutup berharap agar sinergitas dan harmonisasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten tetap terjalin dalam kemitraan yang solid dan saling memajukan satu sama lain.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search