Road Map Pemerintahan VANTAS Hingga Akhir 2021
Sejak dilantik pada 26 April 2021 lalu, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang atau dikenal dengan VANTAS telah menyusun Road Map (Peta Jalan) Pro Perubahan pada masa transisi dari pemerintahan sebelumnya yang memerlukan penyesuaian dengan menganut prinsip adapt, adept, dan adopt.
Pro Perubahan identik dengan mengubah kebiasaan lama menuju kebiasaan-kebiasan baru untuk mewujudkan kesejahteraan dan bermartabat dalam tiga fokus utama yaitu ekonomi (bosur), kesehatan (sehat), dan pendidikan (malo). Dalam prosesnya, kondisi dan pola kerja birokrasi dengan kebiasaan lama perlu didekati dengan bantuan staf khusus yang mumpuni dan mampu memahami peta jalan (road map) secara integratif dan holistik yang tertuang pada kesepakatan Perjanjian Kinerja dengan para pimpinan OPD untuk dieksekusi pada tataran penyelenggaraan pemerintahan yang melayani rakyat Samosir sesuai dengan visi dan misi yang akan diwujudkan.
VANTAS telah melakukan beberapa langkah strategis mengakselerasi pencapaian visinya yaitu: “terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.” Atau, dalam bahasa sederhananya, tidak lapar (bosur), tidak sakit (sehat), dan tidak bodoh (malo).
Sehari setelah dilantik, tepatnya Selasa (27/4/2021), VANTAS segera memimpin Apel Gabungan sekaligus melakukan perkenalan dan sinergitas dengan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir serta memberikan arahan untuk rencana kerja dan implementasinya pasca dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Kemudian, pada 3 Mei 2021, VANTAS menyerahkan Perjanjian Kinerja kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera dilaksanakan pada 100 hari kerja, 6 bulan, dan 1 tahun. Perjanjian Kinerja ini didasarkan pada konsep Pro Perubahan yang diusung VANTAS selama masa kampanye untuk diwujudkan dalam satu timeline (garis waktu) secara terencana dan terorganisir dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Samosir.
Pada 18 Mei 2021, VANTAS melakukan pendekatan sinergitas dan sinkronisasi program pembangunan dengan Pemprovsu dan Balai di Medan untuk mendapatkan peluang-peluang dukungan pendanaan pembangunan pada bidang infrastruktur; pertanian/perkebunan; pariwisata; koperasi, perindustrian, dan perdagangan; pendidikan; dan perhubungan. Pada 24 Juni 2021, VANTAS telah melanjutkan program sinergitas dan sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR dan Desa untuk dukungan pembangunan pada tahun 2021 dan 2022 yang akan datang. Melalui sinergitas dan sinkronisasi ini, VANTAS berupaya membangun koherensi dan kohesi dengan Pemprovsu dan Pemerintah Pusat yang bertujuan Pemerintah Kabupaten Samosir mendapat perhatian mengingat jumlah APBDnya yang relatif kecil.
Sinergitas dan sinkronisasi ini tidak terlepas dengan ditetapkannya Kabupaten Samosir sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Samosir perlu secara terus menerus menindaklanjutinya pada tingkat nasional dengan mengacu pada Integrated Tourism Master Plan (ITMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program Pro Perubahan merupakan program holistik yang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat atau pemangku-pemangku kepentingan lain agar tetap on the track sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Saat ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), telah dibahas di DPRD setelah melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Di samping itu, juga telah dilakukan konsultasi publik Rencana Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2022. Sejatinya, pada anggaran 2022 inilah realisasi pemenuhan janji-janji politik VANTAS selama kampanye sementara pada tahun 2021 ini merupakan masa transisi menuju Pro Perubahan.
Di samping itu, VANTAS juga telah melakukan penguatan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKN) dengan prinsip mengolah bahan baku menjadi barang jadi untuk dipasarkan baik di dalam/luar Kabupaten Samosir. Diharapkan, produk-produk lokal di Kabupaten Samosir akan diolah dalam bentuk barang jadi kemudian dipasarkan secara daring (dalam jaringan) dan luar jaringan (luring). Digitalisasi UMKN ini juga sedang digiatkan oleh Dinas Koperindag bekerja sama dengan Tim Informasi dan Teknologi (IT) Kabupaten Samosir untuk membangun satu ekosistem digital yang diharapkan dapat memacu pemasaran produk-produk UMKN dari Kabupaten Samosir. VANTAS sedang berupaya agar UMKN dapat GoDigital dan GoGlobal dalam pemasaran produk-produk lokal.
Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, VANTAS melakukan penataan dan penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Samosir. Penataan ini dimaksudkan perampingan struktur namun memperkaya fungsi OPD. Segera setelah Ranperda ini disahkan bersama DPRD Samosir, direncanakan bulan Oktober 2021 ini diadakan pelantikan pimpinan OPD baru yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan bersama DPRD Samosir dan program Pro Perubahan pun mulai dijalankan.
Beberapa waktu sebelum pelantikan, VANTAS akan melakukan asesmen melalui Panitia Seleksi (Pansel) bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menentukan the right man, on the right place (orang yang tepat pada tempat yang tepat) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sejalan dan mendukung program Pro Perubahan yang diusung VANTAS.
Di samping menerapkan konsep Pro Perubahan pada birokrasi, VANTAS pada (4/6/2021) juga mendukung dan memperkuat Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat agar nilai-nilai kearifan lokal (Dalihan Natolu) teraktualisasi dalam segala tatanan kehidupan masyarakat pada segala bidang. Selain itu, melalui pemberdayaan ini diharapkan ada perubahan mindset (pola pikir) yang mendasar tentang esensi dan praktik dasar nilai-nilai habatakon dalam kehidupan kepariwisataan di Kabupaten Samosir dalam gambar besar KSPN dalam praktik hidup sehari-hari.
Untuk akselerasi program Pro Perubahan, VANTAS juga mengangkat staf khusus dalam bidang Pembangunan dan Infrastruktur; bidang Pemerintahan, Politik dan Reformasi Birokrasi, dan Sumber Daya Manusia; bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif dan Kesejahteraan Rakyat; bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan; dan bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi, dan Hubungan Masyarakat. Pengangkatan ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir yang mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat dan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah dalam merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Posisi Staf khusus ini di luar tupoksi Perangkat Daerah yaitu menjamin implementasi 7 (tujuh) program perubahan dan memberi masukan dalam 5 (lima) program prioritas yaitu infrastruktur, ekonomi, pemerintahan, budaya, dan advokasi untuk mendorong terlaksananya program perubahan 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun dengan menggerakkan OPD sebagai pelaksana teknis mewujudkannya. Secara fungsional, staf khusus bekerja untuk penguatan kelembagaan dalam mengimplementasikan program-program strategis Pro Perubahan yang telah ditetapkan.
APBD Tahun 2022 merupakan dasar pijakan program Pro Perubahan yang didasarkan pada tiga misi utama yaitu bosur, sehat, jala malo.
Bosur, direalisasikan dalam martabat pada bidang ekonomi yang mana sumber-sumber utama penghasilan masyarakat yakni pertanian dan pariwisata akan diperkuat agar masyarakat dapat menghidupi dirinya sendiri melalui kedua bidang tersebut. Dengan demikian, angka stunting dan kemiskinan secara bertahap dan terus menerus akan diperkecil dengan program-program Pro Perubahan.
Sehat, direalisasikan dalam layanan seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga Pangururan yang mana rakyat mendapatkan layanan standar dan bersegera melalui optimalisasi layanan pada Fasilitas Kesehatan dan mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di samping itu, VANTAS merevitalisasi layanan publik yang ada di Kabupaten Samosir dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan instrumen-instrumen produk hukum turunannya.
Malo, direalisasikan dengan dukungan beasiswa pendidikan bagi anak-anak Samosir yang berprestasi dengan mencari sumber-sumber pendanaan lain di samping kemampuan APBD yang ditetapkan setiap tahun. Untuk mendukung program ini, VANTAS akan menyiapkan regulasiya dan segera merealisasikannya mulai tahun depan dengan syarat dan ketentuan yang mengikat.
Konsep Pro Perubahan telah dikemas dalam VANTASNOMICS yang merupakan satu pendekatan dengan untuk mewujudkan satu kondisi masyarakat yang bosur, sehat, dan malo. Perwujudan ini dikerangkakan pada visi dan misi Kabupaten Samosir melalui RPJMD yang sinkron dan sinergis dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat dengan penataan birokrasi yang solid dan pemerkayaan nilai-nilai kearifan daerah untuk diaktualisasikan atau dikristalisasikan dalam kehidupan praktis masyarakat Samosir sehari-hari yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pro Perubahan dalam VANTASNOMICS berupaya sedapat dan seoptimal mungkin melayani masyarakat Samosir menuju kondisi dan keadaan sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Kiranya cetak biru ulasan Road Map Pemerintahan VANTAS dengan pendekatan VANTASNOMICS ini memberikan pengertian dasar untuk pemajuan Samosir yang lebih baik ke depan.
Terima kasih, horas.
Bagikan Artikel :