skip to Main Content

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Serahkan Jaminan Kematian Aparatur Desa Tahun 2020

Pangururan, Kominfo Samosir (17/6)
 
Sekdakab Samosir Jabiat Sagala menyerahkan Jaminan Kematian Aparatur Desa Tahun 2020 di halaman Setdakab Samosir pada Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kamis (17/6/2021). 
 
Adi Widya Leksana, Kepala Kantor Cabang BPJS Pematang Siantar, dalam sosialisasi singkatnya, menjelaskan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat melalui UU Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 BPJS memperoleh mandat dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 
 
Pada acara itu, Jabiat serahkan santunan kepada 7 ahli waris/anak penerima beasiswa jaminan kematian Aparatur Desa didampingi Kadis PPAMD, Kadis Nakerkoperindag, dan Kakancab BPJS Pematang Siantar disaksikan peserta upacara. 
 
Berikut daftar perangkat desa penerima manfaat yang diterima anak atau ahli waris: (1) Desa Parsaoran (Tagor Leonardus Tamba), (2) Desa Simanindo (Robert Sidauruk, (3) Desa Pamutaran Palipi (Mangihut Situmorang), (4) Desa Pardomuan (Pentan Pakpahan), (5) Desa Parmonangan (Sarulian M. Simbolon), (6) Desa Sijambur (Rianto Simbolon), dan (7) Desa Huta Bolon Pangururan (Rudi Sihaloho).
 
Di akhir acara Jabiat, semangati anak-anak penerima santunan. “Anak-anak kami tetapkan semangat belajar meski ditinggalkan oleh orang tua karena kamulah menjadi pengganti kami ini kelak,” kata Jabiat. Pemkab Samosir, atas nama pimpinan, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Cabang BPJS Pematang Siantar atas penyerahan jaminan kematian ini, tutup Jabiat yang diikuti tepuk tangan dari peserta upacara dan penerima manfaat.
Bagikan Artikel :
Back To Top
Search