skip to Main Content

Pemkab Samosir Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Pangururan, Kominfo Samosir (7/6)

Untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Bupati Samosir hari ini, Senin (7/6/2021) keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/13/SATGAS COVID-19/VI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk (1) peningkatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, (2) dukungan kesadaran kepatuhan masyarakat, dan (3) Pembentukan Desa Siaga.

PPKM ini merupakan upaya untuk merespon peningkatan kasus harian Covid-19, pemutusan mata rantai penularan Covid-19, dan perlindungan masyarakat Samosir dari Covid-19.

Secara umum, SE ini mengatur PPKM pada 14 kegiatan masyarakat. Selanjutnya, penanggungjawab dan pengelola wajib pada kegiatan masyarakat berkewajiban menerapkan protokol kesehatan pada14 tempat kegiatan tersebut.

Di samping itu, dalam SE ini juga diatur prosedur yang diikuti dan dipatuhi oleh pelaku perjalanan ke Kabupaten Samosir yang akan diperiksa pada pintu-pintu masuk baik jalur darat maupun danau.

Penegakan disiplin ini dikordinasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Samosir, Kodim 0210 Taput, dan Kejari Samosir.

Untuk selengkapnya, SE tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini: https://drive.google.com/file/d/13ajRUOdEvPLVFNxfobcBDsrOPqfA5rjk/view?usp=sharing

Mari kita bekerja secara kolektif untuk mencegah dan mengendalikan angka kasus Covid-19 untuk melindungi masyarakat Samosir selama pandemi ini yang pada gilirannya terjadi penurunan kasus yang signifikan.

Mari sebarkan informasi ini kepada seluruh keluarga kita di Kabupaten Samosir.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search