skip to Main Content

PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR MENSOSIALISASIKAN PENATAAN KJA/KJT DI KECAMATAN SIMANINDO

Kominfo Samosir (02/06)

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan.

Menindaklanjuti Perpres dan Surat Gubernur tersebut, Bupati Samosir bersama Forkopimda mensosialisasikan penataan KJA/KJT di wilayah Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Rabu (2/6) di Aula Kantor Camat Simanindo.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Samosir Saut M. Tamba, mewakili Kajari Samosir Kasi Intel Tulus Tampubolon, mewakili Kapolres Samosir Kanit Intel Polsek Simanindo Tumbur Sitohang, mewakili Dandim 0210/TU Danramil 03 Pangururan Kapt. Inf. Donal Panjaitan, Asisten II Saul Situmorang, Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, Kepala Bappeda Rudi SM. Siahaan, Kabag PKP Hartopo MH. Manik, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, pemilik KJA/KJT dan Tim Terpadu Penataan KJA di Kab. Samosir.

Kadis Pertanian Viktor Sitinjak dalam laporannya menyampaikan Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA/KJT mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.

Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian Kab. Samosir, ada sebanyak 38 pemilik KJA di wilayah Kecamatan Simanindo dengan total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam paparannya menyampaikan dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.

Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30% dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki.

Diakhir sambutannya Bupati meminta kepada masyarakat agar mendukung langkah pemerintah dalam memajukan dan mensukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas.

Ketua DPRD Samosir Saut M. Tamba menyampaikan bahwa program penataan ini harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Dari aspek hukum, Kejari Samosir, melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon menyajikan aspek hukum dan tindakan kepada pemilik yang melanggar ketentuan. Dalam sosialisasi ini juga akan menampung dan membahas aspirasi yang disampaikan masyarakat selanjutnya meneruskan ke pemerintah pusat dan mencari solusi yang terbaik.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Intel Polsek Simanindo Tumbur Sitohang. Sosialisasi ini bukan semata-mata untuk memutus mata pencaharian masyarakat. Untuk itu, mari sampaikan aspirasi kita untuk diteruskan ke pemerintah pusat dan mencari solusi yang terbaik.

Kapt. Inf. Donal Panjaitan juga meminta masyarakat pemilik KJA dapat mendukung program penataan ini dalam rangka mengurangi pencemaran dan mendukung rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Kodim 0210/TU siap dan akan selalu bersinergi dengan Tim Terpandu Penataan KJA untuk mensukseskan program ini.

Bagikan Artikel :
Back To Top
Search