skip to Main Content

PENATAAN KAWASAN WATERFRONT CITY PANGURURAN

Proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan (WCP) merupakan bagian dari Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) untuk destinasi Danau Toba. Konstruksi Proyek WCP akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan pengadaan tanah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Samosir.
Berdasarkan Surat Bupati Samosir Nomor 900/1408/BPD.04/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Delineasi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan, Proyek WCP ditetapkan mencakup penataan kawasan seluas 7,45 Ha di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Dari 7,45 Ha tersebut, sesuai Detailed Engeenering Design (DED), dibutuhkan pengadaan tanah untuk konstruksi seluas 4.44 Ha. Karena kebutuhan pengadaan tanah kurang dari 5 hektar, maka mekanisme yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir adalah pengadaan tanah skala kecil berdasarkan Pasal 121 Perpres 148/2015. Teridentifikasi 12 (dua belas) warga terkena dampak proyek (WTP), 9 (sembilan) di antaranya tinggal di Desa Pardomuan I dan 3 (tiga) lainnya tinggal di Kelurahan Pasar, Kecamatan Pangururan.
Untuk memberi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menyusun dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP), yang di dalamnya mencakup rencana pengelolaan benda cagar budaya (Physical Cultural Resources Management Plan – PCRMP) dan rencana tindak masyarakat adat (Indigeneous Peoples Plan – IPP), yang selanjutnya secara satu kesatuan disebut Dokumen LARAP.
Dokumen LARAP ini disusun berdasarkan Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework – ESMF) P3TB dalam rangka memenuhi ketentuan kesiapan (readiness criteria) konstruksi Proyek WCP. Penyatuan PCRMP dan IPP ke dalam Dokumen LARAP ini dilandasi pertimbangan untuk efisiensi penyusunan dokumen dan pertimbangan teknis bahwa: (1)  benda cagar budaya yang diperkirakan terdampak adalah pohon situs Boru Naibaho dan “Hariara/Jabi-Jabi” yang dikeramatkan sebagian penduduk, sebenarnya terletak di luar delineasi Proyek WCP, namun dalam konsultasi publik diusulkan untuk direnovasi dan terintegrasikan dengan desain Waterfront City Pangururan; (2)  berdasarkan penapisan aspek masyarakat adat, Proyek WCP tidak berdampak pada keberadaan IPs (Indigenous Peoples) di lapangan berdasarkan ketentuan ESMF P3TB.
Untuk Melihat Dokumen Penataan Kawasan Waterfront City Klik Disini
Bagikan Artikel :
Back To Top
Search