KETERANGAN PERS
Pangururan, Kominfo Samosir – (7 Mei 2021)
Judul: Tanggapan atas Polemik Pemungutan Karcis di Objek Wisata Bukit Sibea-bea
Objek wisata bukit Sibea-bea adalah milik swasta atas nama yayasan Jadilah Terang Danau Toba, dan tidak ada hubungan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir. Kehadiran Pemeritah Kabupaten Samosir adalah pembinaan melalui Dinas Pariwisata dan Pemungutan Pajak melalui Badan Pendapatan Daerah.
Karena status kepemilikan/pengelola Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (swasta), maka tidak ada pemungutan retribusi di objek tersebut. Pengertian retribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah atas fasilitas atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Adapun pungutan yang dilakukan oleh yayasan tersebut adalah tiket masuk yang merupakan kebijakan yayasan yang bersangkutan. Atas pungutan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 harus dibayarkan Pajak hiburan sebesar 20 % dari nilai tiket masuk tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Maka untuk menjawab pertanyaan masyarakat, diminta kepada Yayasan Jadilah Terang Danau Toba untuk segera memberikan penjelasan tentang mekanisme pemungutan tersebut, peruntukan dan juga pelayanan yang diberikan, termasuk penjelasan tentang tidak adanya hubungan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir. Hal ini perlu agar tidak menimbulkan polemik dan informasi yang simpang siur di masyarakat dan juga meluruskan pernyataan Bapak Siringo-ringo sebagai penjaga portal di objek wisata Bukit Sibea-bea.
Pemkab Samosir pada prinsipnya menyambut baik semua pihak yang telah berpartisipasi terhadap kemajuan pariwisata di Kabupaten Samosir, tetapi harus tetap mematuhi semua kewajiban dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Horas..
Bagikan Artikel :